Sebut Pilkada Jadikan Ajang Redam Covid-19, Jubir Presiden: Tetap Sesuai Jadwal, 9 Desember 2020!

- 21 September 2020, 16:45 WIB
Ilustrasi Pilkada.*
Ilustrasi Pilkada.* /Dok. Pikiran Rakyat / Fian Afandi./

PR PANGANDARAN - Beredarnya kabar penundaan Pilkada Serentak 2020 masih menuai pertanyaan publik. Pasalnya hingga kini belum bisa dipastikan apakah Pilkada tetap dilaksanakan atau tidak.

Beberapa elite politik, serta Pemerintahan Daerah menganalisa bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak tidak mungkin dilakukan jika masih dalam kondisi pandemi seperti ini.

Sehingga ada beberapa yang menyarankan untuk penundaan terlebih dahulu mengingat hingga pandemi Covid-19 ini belum mereda.

Baca Juga: Jengah Label Miskin Disematkan ke Penerima Manfaat PKH, Kemensos: Tindak Tanduk Mitra Jadi Acuan!

Menanggapi hal itu, Jubir Presiden Fadjroel Rachman mengatakan penyelenggaraan pilkada 2020 tetap akan sesuai jadwal, yaitu pada 9 Desember 2020 dengan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020 demi menjaga hak rakyat.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa presiden telah menegaskan penyelengagaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir.

Pilkada masa pandemi bisa dijadikan momentum untuk inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada sebagai ajang menggagas, berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Pilkada Serentak ini harus menjadi  momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid 19” ucapnya, yang dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Kantor Berita Antara 21 September 2020.

Baca Juga: TREASURE Gebrak Musik Korsel hingga Sabet Puncak iTunes Dunia Lewat 'I Love You', Ini Liriknya

Menurutnya, pelaksanaan pilkada bukan mustahil dalam kondisi pandemi, membandingkan dengan negara luar seperti Singapura, Jerman, Perancis dan Korea Selatan yang tetap menggelar pemilihan umum dengan protokol Kesehatan yang ketat.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x