Diskon 50-100 Persen Tagihan Listrik Diperpanjang Sampai Desember, Ini Cara Mudah Daftar Pakai WA!

- 21 September 2020, 18:35 WIB
Ilustrasi petugas PLN.
Ilustrasi petugas PLN. /Dok. PLN/PLN

PR PANGANDARAN – Semenjak pandemi Covid-19 melanda Peusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan keringanan bagi masyarakat untuk membayar biaya tagihan listrik rumah tangga.

Terhitung sejak April 2020, PLN memutuskan keringanan membayar tagihan listrik rumah tangga, kini program tersebut akan diperpanjang hingga Desember 2020.

Keringanan tagihan listrik rumah tangga dimulai dari daya 450 VA dengan diskon 100% dan daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50%.

Baca Juga: Tembus 367 Ribu Pendaftar, Gebrak Diskon 'Super Wow' PLN Hanya Berlaku Sampai Tanggal Berikut Ini

Bukan hanya untuk pelanggan rumah tangga, keringanan bagi pelaku bisnis pun akan diperpanjang hingga Desember 2020 dengan rincian pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100%.

Semua pelanggan yang dibebaskan untuk membayar listrik atau mendapat diskon sudah dimasukan ke dalam sistem sejak pemberian keringanan sebelumnya.

Pihak PLN yakin selama pemberian keringanan dari bulan Oktober sampai Desember akan berjalan lancar karena merupakan perpanjangan.

Baca Juga: Sebut Pilkada Jadikan Ajang Redam Covid-19, Jubir Presiden: Tetap Sesuai Jadwal, 9 Desember 2020!

Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan jika PLN siap untuk melanjutkan program tersebut.

“Kami pastikan tepat waktu dan tepat sasaran, sesuai data terpadu kesejahteraan sosial dari kementerian sosial,” ujarnya.

Bagi pelanggan pasca bayar, bantuan ini akan langsung dimasukan ke dalam tagihan setiap pelanggan, sedangkan bagi pelanggan prabayar atau menggunakan token, besaran bantuan yang diberikan akan dihitung berdasarkan rata-rata pemakaian tertinggi antara bulan Januari hingga Maret 2020.

Baca Juga: Jengah Label Miskin Disematkan ke Penerima Manfaat PKH, Kemensos: Tindak Tanduk Mitra Jadi Acuan!

Untuk mendapatkan keringanan tagihan listrik selama Covid-19 ini bisa melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka website https://portal.pln.co.id/ lalu pilih menu stimulus Covid-19 (Token gratis/diskon).

2. Masukkan ID pelanggan/ nomor meter.

3. Kemudian token gratis akan ditampilkan di Layar.

4. Pelanggan hanya perlu memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca Juga: Jengah Label Miskin Disematkan ke Penerima Manfaat PKH, Kemensos: Tindak Tanduk Mitra Jadi Acuan!

Selain melalui website, PLN juga memberikan layanan lewat WhatsApp untuk memudahkan pelanggan dengan cara:

1. Buka aplikasi WhatsApp.

2. Chat ke 08122-123-123, ikuti petunjuknya dan masukkan ID Pelanggan.

3. Pelanggan hanya perlu memasukkan token gratis ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.

Agar bantuan ini bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat, PLN bekerja sama dengan perangkat pemerintah setingkat seperti Kecamatan/Desa/Kelurahan agar keringanan tagihan listrik ini sampai di masyarakat.

Baca Juga: Jengah Label Miskin Disematkan ke Penerima Manfaat PKH, Kemensos: Tindak Tanduk Mitra Jadi Acuan!

Program stimulus listrik ini mencakup lima jenis golongan lengkap dengan durasi waktunya, yaitu:

1. Rumah tangga 450 VA pembebasan tagihan/token gratis sampai Desember 2020

2. Rumah tangga 900 VA bersubsidi diskon 50% tagihan/token listrik sampai Desember 2020

3. Bisnis kecil 450 VA pembebasan tagihan/gratis sampai Desember 2020

4. Industri kecil 450 VA pembebasan tagihan/gratis sampai Desember 2020

5. Sosial kecil 450 VA pembebasan tagihan/gratis sampai Desember 2020.

Baca Juga: Larang Driver Berburu di Zona Merah, Gojek Terapkan Strategi Jitu ala PSBB Jakarta, Ini Teknologinya

Atas langkah yang diambil oleh PLN ini, Kementerian ESDM Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana, memberikan apresiasi kepada PLN karena memberikan stimulus pada saat pandemi Covid-19.***

Dia juga menjamin jika tindakannya itu, PLN tidak akan rugi karena selisihnya ditanggung oleh negara.

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x