2,8 Juta Penerima Subsidi Gaji Tahap 4 Siap Disalurkan, Hindari 5 Kekeliruan Ini, Bisa Bikin Gagal

- 21 September 2020, 21:26 WIB
BLT Subsidi Gaji
BLT Subsidi Gaji /Media Sosial | BPJS/

PR PANGANDARAN – Penyebaran Covid-19 semakin meruah, beberapa daerah mengalami lonjakan penambahan pasien terinfeksi virus ini. Sehingga pemerintah daerah terpaksa membatasi aktifitas warganya dengan memperketat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Masa sulit seperti ini, pemerintah sudah meyiapkan berbagai cara untuk tetap menstabilkan perekoniman masyarakat.

Bantuan demi bantuan terus bergulir dilakukan oleh pemerintah, salah satunya bantuan subsidi upah atau gaji yang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bantu Pebisnis Kriya Bangkit dari Hantaman Covid-19, Ini Strategi 'Gratis' ala Kemenparekraf

Dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Instagram resmi Kemnaker (Kementrian Ketenagakerjaan) menjelaskan bahwa bantuan subsidi gaji upah tahap empat telah siap disalurkan untuk 2,8 juta data calon penerima bantuan dan akan segera dicek kelengkapan datanya.

Dari akun tersebut pun mengungkapkan Update data terbaru bantuan subsidi upah dari tahap satu hingga tahap empat telah mencapai 11,8 juta telah diterima oleh Kementrian Ketenagakerjaan.

Dengan rincian data tahap pertama sebanyak 2,5 juta, tahap kedua sebnyak 3 juta, tahap ketiga sebanyak 3,5 juta, dan tahap keempat sebanyak 2,8 juta.

Baca Juga: Ketinggian Air di Bendungan Katulampa Naik 250 Cm hingga Siaga 1, Netizen Ramai Panjatkan Doa

Meski begitu, pihak penyaluran subsidi upah menghimbau kepada masyarakat agar bekerja sama untuk membantu berbagai kendala pencairan dana ke rekening masing-masing penerima. Beberapa kendala dalam penyaluran subsidi gaji atau upah adalah sebagai berikut:

  1. Rekening tidak sesuai NIK
  2. Rekening yang sudah tidak aktif
  3. Rekening pasif
  4. Rekening yang tidak terdaftar
  5. Rekening telah dibekukan oleh bank

Pastikan rekening tidak seperti yang disebutkan di atas, jika terjadi demikian segera lakukan konfirmasi kepada pihak bank yang bersangkutan.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram @bpptkg Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x