PR PANGANDARAN – Saat ini penyebaran Covid-19 di Indonesia terus meningkat, pemerintah terus berupaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Masyarakat diminta untuk selalu menaati protokol kesehatan dimanapun berada, dan sebaiknya melakukan aktivitas baik bekerja maupun kegiatan belajar dilaksanakan dari rumah.
Apalagi sekarang ini klaster baru Covid-19 bermunculan salah satunya dari klaster perkantoran dan klaster keluarga.
Baca Juga: 7 Tips Aman Pakai Toilet Umum saat Covid-19, Salah Satunya Jangan Keringkan Tangan dengan Hand Dryer
Hal itu untuk menekan penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi peningkatan. Beberapa kota yang masih mendominasi penyumbang angka terbanyak Covid-19 di Indonesia menerapkan aturan untuk memperketat warganya agar taat terhadap protokol kesehatan.
Disamping itu beberapa tempat juga dijadikan tempat untuk isolasi mandiri bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang tidak menunjukan gejala (Orang Tanpa Gejala/OTG), salah satunya di hotel bintang dua dan tiga.
Semua perawatan isolasi mandiri di hotel tersebut akan ditanggung oleh pemerintah, begitu juga dengan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, biaya perawatannya akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga: Jerinx SID Siap Hapus Akun IG Demi Penangguhan Penahanan, Jamin Tak Ulangi Posting 'IDI Kacung WHO'
Pemerintah menegaskan akan menanggung seluruh biaya perawatan pasien positif Covid-19 baik itu perusahaan yang karyawannya terkena covid-19 maupun masyarakat yang tidak mempunyai kartu atau program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa, seluruh perusahaan tidak perlu mengkhawatirkan biaya perawatan apabila ada karyawannya yang terkena positif Covid-19 karena pemerintah akan menanggung seluruh biaya perawatan.
Artikel Rekomendasi