JPU Bongkar 23 Fakta Pertemuan Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking dengan Djoko Tjandra di Malaysia!

- 23 September 2020, 17:00 WIB
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk pembebasan Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk pembebasan Djoko Tjandra. /ANTARA

PR PANGANDARAN – Sidang perdana terdakwa, Jaksa Pinangki atas kasus korupsi dan dugaan pencucian uang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 September 2020.

Terdakwa mengaku telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari sebesar 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar pidana penjara Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi.

Melalui sidang tersebut dijelaskan seperti apa pertemuan Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking dengan Djoko Tjandra di Malaysia.

Baca Juga: Diundang Usai Jual Celana Dalam Rp 50 Juta, Penampilan Dinar Candy Bikin Deddy Corbuzier Gagal Fokus

Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Secara rinci pertemuan ketiganya sebagai berikut.

1. Bulan september 2019, terdakwa melakukan pertemuan dengan Rahmat dan  Anita Kolopaking di restoran Jepang di hotel Gran Mahakam, Jakarta.

2. Terdakwa mengenalkan Anita Kolopaking yang berprofesi sebagai advokat penasehat hukum kepada Rahmat. Lalu terdakwa meminta kepada Rahmat untuk dapat dikenalkan kepada Djoko Tjandra yg berstatus sebagai daftar pencarian orang.

3. Rahmat menyanggupinya lalu mencari informasi mengenai Djoko Tjandra dan menghubunginya melalui handphone.

Baca Juga: Aksi Heli BNPB: Dropping Logistik Covid-19 hingga Jemput Spesimen Virus Corona Daerah Terpencil

4. Rahmat menyampaikn jika terdakwa ingin berkenalan dengan Djoko Tjandra dan disanggupi oleh Djoko Tjandra setelah melihat data dan foto terdakwa memakai seragam kejaksaan.

5. Bulan Oktober 2019, terdakwa mengatakan kepada Anita Kolopaking bahwa akan ada surat permohonan fatwa ke MA mengenai putusan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra No. 12 tahun 2009 dan putusan MK No. 33 tahun 2016.

6. Anita Kolopaking bertanya kepada temannya yang seorang hakim di MA apakah bisa untuk mengeluarkan fatwa agar tidak melakukan eksekusi pada PK NO 12 THN 2009.

Baca Juga: Aksi Heli BNPB: Dropping Logistik Covid-19 hingga Jemput Spesimen Virus Corona Daerah Terpencil

7. 11 November 2019, Djoko Tjandra menghubungi Rahmat dan meminta bertemu dengan terdakwa di Kuala Lumpur, Malaysia.

8. Pada saat itu, terdakwa sedang berada di Singapura lalu meminta Rahmat untuk menemaninya bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

9. 12 november 2019, Rahmat berangkat ke Singapura pukul 05.25 WIB, dan tiba pukul 08.10 waktu Singapura untuk menjemput terdakwa.

Baca Juga: Jadi Mualaf Ditemani Sule, Intip 6 Fakta Sang DJ Nathalie Holscher, Mungkinkah Jadi Pengganti Lina?

10. Pada hari yang sama, keduanya berangkat ke Kuala Lumpur pukul 12.50 waktu Singapura dan tiba pukul 13.50 waktu Malaysia.

11. Setelah tiba di Malaysia, keduanya dijemput oleh supir dan dibawa langsung ke kantor Djoko Tjandra.

12. Rahmat memperkenalkan terdakwa ke Djoko Tjandra dan diberi kartu nama yang tertulis Joe Chan.

Baca Juga: YouTuber Bobon Santoso Viral, Aksi Santap Bayi Tikus hingga Cicak Goreng Bikin Deddy Corbuzier Heran

13. Terdakwa memperkenalkan diri sebagai jaksa dan mengaku orang yang mampu mengurus upaya hukum Djoko Tjandra.

14. Djoko Tjandra meminta terdakwa untuk mengurus PK dirinya.

15. Terdakwa setuju tapi meminta Djoko Tjandra untuk menjalani pidana terlebih dulu lalu dia akan mengurusnya nanti.

Baca Juga: Tampil dengan Kerudung Pink, Jaksa Pinangki Didakwa '53 Halaman' dalam Sidang Perdananya

16. Djoko Tjandra tidak percaya dengan ucapan terdakwa karena dia sudah menggunakan pengacara-pengacara hebat tapi tidak bisa mengembalikannya ke Indonesia.

17. Terdakwa mengatakan akan memperkenalkan Djoko Tjandra kepada temannya yang seorang pengacara.

18. Djoko Tjandra menyetujui saran terdakwa termasuk biaya-biaya untuk mendapatkan fatwa MA.

Baca Juga: Aji Mumpung PLN Diskon Tambah Daya Listrik 'Super Wow', Pendaftar Tembus 367 Ribu Lampaui Target

19. Djoko Tjandra melakukan transaksi dengan teman terdakwa, Andi Irfan yang merupakan orang swasta karena tidak percaya dengan terdakwa yang seorang jaksa.

20. Terdakwa membuat proposal tentang rencana kepengurusan pembuatan fatwa ke MA.

21. 19 november 2019, terdakwa mengajak Rahmat dan Anita Kolopaking ke Kuala Lumpur untuk ke kantor Djoko Tjandra.

Baca Juga: Musim Hujan di Tengah Pandemi, Mungkinkah Corona Bakal Lebih Ganas Penyebarannya? Begini Kata Ahli

22. Terdakwa dan Rahmat memperkenalkan Anita Kolopaking yang seorang advokat penasehat hukum ke Djoko Tjandra.

23. Anita Kolopaking menyampaikan dokumen surat kuasa dan tawaran jasa bantuan hukum, lalu meminta 200 ribu dolar AS dan disetujui oleh Djoko Tjandra.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Kompas TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x