Sempat Diberi Izin Gelar Konser Musik saat Kampanye, Kini KPU Resmi Batalkan, Ini Susunanya

- 23 September 2020, 21:00 WIB
KPU Beri Izin Konser Musik Pilkada 2020, Musisi Sakit Hati
KPU Beri Izin Konser Musik Pilkada 2020, Musisi Sakit Hati /Unsplash @greglweaver/

PR PANGANDARAN – Setelah sempat menghebohkan masyarakat karena akan mengadakan konser musik untuk kampanye saat Pilkada 2020, akhirnya rencana tersebut resmi dibatalkan.

Pertentangan didapat karena konser musik saat kampanye dianggap mampu menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 karena akan mengumpulkan banyak orang.

Sebagai tanggapan dari pertentangan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menghapus aturan konser musik saat kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 nanti dari peraturan KPU (PKPU).

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Blak-blakkan Bongkar Alasan Dicopot dari Panglima TNI, Ternyata Gegara Film G30S/PKI

Bukan hanya konser musik, tapi semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa akan direvisi.

“Kegiatan-kegiatan seperti konser itu kita hapus, kegiatan-kegiatan lain nanti bisa kemudian dijalankan secara daring,” ucap pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Ilham Saputra di Jakarta, Rabu, 23 September 2020.

Menurut Ilham, karena banyak kegiatan yang dilakukan secara daring, untuk daerah yang koneksi internetnya kurang baik, akan ada dilakukan secara tatap muka.

Baca Juga: Ternyata Gatot 'Cium' Gelagat Kebangkitan PKI Sejak 2008 Lalu: Saya Pernah Sumpah di Atas Alquran!

Meskipun dilakukan secara tatap muka, tapi harus menerapkan protokol kesehatan dan membatasi massa yang datang ke lokasi.

“Tentang di beberapa daerah yang mungkin jaringan internetnya sulit, sehingga tatap muka masih kita perbolehkan dengan jumlah orang tertentu,” ujarnya.

Ilham menambahkan jika KPU sudah mengupayakan untuk segera merevisi PKPU untuk Pilkada 2020 dengan mulai membahasnya dan akan segera diundangkan.

Baca Juga: Umat Muslim RI Tengah 'Berdebar-debar', Arab Saudi akan Rilis Daftar Negara yang Diizinkan Umrah

Sebelumnya beberapa pihak seperti Komisi II DPR RI, penyelenggara pemilu, dan pemerintah sepakat akan tetap melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020.

Sementara Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) memberikan saran jika Pilkada tetap dilaksanakan pada Desember 2020, semua kampanye dilakukan secara virtual dan tidak ada kegiatan yang melibatkan massa.

“Kampanye seluruhnya virtual dan tidak ada mobilisasi massa,” ucap Ketua PPNI, Harif Fadhilah.

Baca Juga: RI Masuk Jurang Resesi, Rupiah Babak Belur Secara Instan Usai Ungguli AS, Australia hingga Eropa

Pengumpulan orang akan terjadi pada saat pemungutan suara, dia berharap saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti akan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Selain harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, dan sering mencuci tangan, tapi juga harus menjadwal yang datang ke TPS untuk menghindari kerumunan.

Sebelum dilakukannya pemungutan suara, penyelenggara dan petugas Pilkada harus dinyatakan terbebas dari Covid-19 agar semuanya merasa aman.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x