PR PANGANDARAN – Pelaksanaan Pilkada 2020 menuai pro kontra di berbagai kalangan masyarakat, ada yang mendukung tapi banyak yang meminta untuk diundur setelah pandemi selesai.
Permintaan untuk mengundurkan waktu pemilihan kepala daerah ini karena ditakutkan akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Mulai dari kampanye hingga pemungutan suara, yang akan melibatkan banyak massa sehingga rawan untuk terinfeksi virus.
Baca Juga: Bogor Diguyur Hujan Es, Beberapa Daerah Berikut Berpotensi Alami Hal Serupa, Kotamu Termasuk?
Untuk mengatasi masalah ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi usulan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada 2020 untuk melakukan pemungutan suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK).
Jika melalui KSK, pemilih tidak akan berkerumun karena petugas yang akan datang sehingga Pilkada lebih aman untuk dilakukan.
“Agar pengaturan tahapan-tahapan Pilkada lebih sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, maka KPU mengajukan beberapa usulan untuk penyusunan Perppu,” ucap Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu, 20 September 2020.
Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian
Selama ini, pemungutan suara dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sedangkan untuk KSK hanya boleh dilakukan untuk pemilih luar negeri dalam pemilihan umum nasional.
Artikel Rekomendasi