Curiga Motif Pertemuan R, Pinangki, dan Djoko Tjandra, Boyamin Saiman Minta KPK Telusuri Lebih Dalam

- 24 September 2020, 21:10 WIB
Jaksa Pinangki tersangka kasus duvan korpus atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.
Jaksa Pinangki tersangka kasus duvan korpus atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri. /Antara/galih pradipta

PR PANGANDARAN – Jaksa Pinangki menerima suap dari Djoko Tjandra terkait pengajuan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskanya dari jeratan hukum.

Pada Rabu, 23 September 2020, Jaksa Pinangki jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus yang melibatkannya itu.

Setelah Jaksa Pinangki, kini muncul sosok baru berinisial R sebagai saksi yang juga diduga terlibat dalam kasus tersebut. Antara Jaksa Pinangki dan sosok R tersebut masih menimbulkan tanda tanya terkait perannya masing-masing dalam membantu Djoko Tjandra.

Baca Juga: Tukang Sampah Temukan Tikus Raksasa yang Hilang Bertahun-tahun, Kini Pemilik Bingung Taruh di Mana

Dilansir Kantor Berita Antara, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyampaikan bahwa dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terlibat langsung dalam mengungkap kebenaran atas kasus suap Pinangki dan motif pertemuannya dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur.

“Ya, mudah-mudah KPK mampu menindaklanjuti, dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK ya,” ujarnya kepada Wartawan.

Boyamin Saiman menyampaikan, pertemuan antara R, Jaksa Pinangki, dan Djoko Tjandra dinilai mencurigakan. Pasalnya, motif apa yang dimiliki R sehingga mau mempertemukan seorang Jaksa dengan buronan kasus suap Cassie Bank Bali (Djoko Tjandra) tersebut. Dia mengatakan, hal ini harus ditelusuri lebih lanjut.

Baca Juga: Cuti Terakhir Sebelum Kelar Masa Wamil, Key SHINee Tak Perlu Balik ke Pos Militer, Ada Apa?

“Pertemuan itu tidak tergambar apakah Pinangki itu yang mengantar R untuk bertemu Djoko Tjandra atau R yang mengajak Pinangki ketemu Djoko Tjandra,” ujarnya.

Boyamin menjelaskan sebab dirinya merasa curiga lantaran tidak mudah bagi seorang Pinangki untuk bertemu dan meminta R mengantar dirinya, jika R tidak yakin pada kepawaian Pinangki untuk mengurus fatwa bebas ke Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x