Raup Rp 10 Miliar dari Praktik Aborsi Ilegal, Pemilik klinikaborsiresmi.com Ternyata Lulusan Sarjana

- 25 September 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi obat aborsi / Shutterstock*
Ilustrasi obat aborsi / Shutterstock* /

PR PANGANDARAN – Penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada klinik aborsi ilegal yang terletak di Jl. Percetakan Negara, Jakarta Pusat, berhasil menangkap 10 orang tersangka.

10 orang tersangka yang ditangkap tersebut memiliki peran masing-masing di klinik.

Pemilik klinik yang berinisial LA merekrut DK untuk bekerja sebagai dokter. DK adalah lulusan dari universitas di Sumatera Utara.

Baca Juga: Api Konflik Kian Membara, Prajurit Korut Bakar hingga Tembak Mati Pejabat Korsel 'Demi' Covid-19

Pengalamannya hanya pernah menjadi Co-assistant selama 2 bulan di rumah sakit sehingga tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter.

Tersangka lainnya yaitu NA sebagai registrasi kasir, YA membantu kegiatan aborsi, NM melakukan USG, YA dan LL membantu melakukan aborsi, RA sebagai penjaga pintu klinik, SM melayani pasien, ED sebagai cleaning service dan penjemput pasien, serta RS merupakan pasien yang baru selesai melakukan aborsi juga dinyatakan sebagai tersangka.

Klinik yang sudah menggugurkan 32.760 janin ini mencari pasien melalui website.

Baca Juga: Jelang Laga Persib Bandung Vs Madura United 4 Oktober Mendatang, Robert Rene Albert Lakukan Ini

“Para tersangka ini menarik pasien yang akan melakukan aborsi melalui website yang mereka sediakan. Nama website itu klinikaborsiresmi.com,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, pada Rabu, 23 September 2020.

Meskipun klinik aborsi yang dioperasikan ilegal, tapi mereka mempromosikannya secara terang-terangan bahkan memiliki media sosial.

“Mereka ini juga secara terang-terangan melakukan promosi ataupun menawarkan melalui medsos. Mereka juga sudah mematok harga untuk bagi siapa saja yang ingin melakukan aborsi,” ujarnya.

Baca Juga: Curiga Motif Pertemuan R, Pinangki, dan Djoko Tjandra, Boyamin Saiman Minta KPK Telusuri Lebih Dalam

Dalam sehari, klinik ilegal tersebut bisa mendapat 5 hingga 10 pasien dalam sehari dengan mematok harga hingga jutaan rupiah.

“Jadi untuk klinik aborsi ilegal yang kita lakukan penggerebekan di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat mematok harga untuk satu pasien sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta,” tuturnya.

“Dalam sehari, klinik ini bisa mendapat 5 sampai 10 pasien tiap harinya dengan keuntungan Rp5 juta hingga Rp10 juta,” lanjutnya.

Baca Juga: Tukang Sampah Temukan Tikus Raksasa yang Hilang Bertahun-tahun, Kini Pemilik Bingung Taruh di Mana

Jika ditotalkan keuntungan yang didapat dari klinik aborsi ilegal yang beroperasi sejak Maret 2017 hingga Agustus 2020 itu kurang lebih 10 miliar.

Atas perbuatan yang telah mereka lakukan, semua tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x