Babak Baru Kasus Pelecehan Dokter Tes Rapid di Bandara Soetta, Tersangka Diringkus hingga P21

- 28 September 2020, 12:12 WIB
Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Ternyata Aktif Sejak Juli, Mengaku Baru Pertama Kali
Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Ternyata Aktif Sejak Juli, Mengaku Baru Pertama Kali /Dok. PMJ

PR PANGANDARAN – Dugaan kasus penipuan, pemerasan dan pelecehan tes rapid di Terminal III, Bandara Soekarno Hatta yang terjadi pada 13 September 2020 lalu memasuki babak baru dengan tertangkapnya pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi yang berjumlah delapan orang dan keterangan korban berinisial LHI yang diperkuat dengan alat bukti yang ada dan lain-lain, pemberkasaan tersangka yang berinisial EFY pun telah lengkap atau P21.

"Sudah cukup (pemeriksaan saksi dan korban, red). Alhamdulillah sudah masuk pemberkasan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho, seperti dikutip dari rri.co.id pada Minggu, 27 September 2020.

Baca Juga: Ingin Produksi Masker Kain Sesuai Standar? Jangan Salah, Simak Gambaran SNI BSN Rumusan Kemenperin

Kompol Alex mengungkapkan bahwa langsung dilakukan terhadap tersangka sejak Sabtu, 26 September 2020 dan untuk 20 hari ke depan.

"Sudah ditahan sejak kemarin, Sabtu 26 September 2020. EF ditahan untuk 20 hari pertama. Selama masa penahanan itu, pihaknya tinggal melengkapi berkas perkara yang bersangkutan," tuturnya.

Sebelumnya, EFY yang telah dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan dan penipuan terhadap perempuan berinisial LHI sempat melarikan diri ketika polisi mendatangi indekosnya pada Rabu, 23 September 2020.

Baca Juga: Mengemudi Sambil Main HP, Berikut 5 Fakta Perempuan Tabrak Keluarga Pengemis hingga Meregang Nyawa

Tersangka EFY akhirnya berhasil diringkus polisi pada Jumat, 25 September 2020 lalu dalam pelariannya di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x