PR PANGANDARAN – Setelah berhasil diringkus pada Jumat, 25 September 2020 lalu dalam pelariannya di Balige, Toba Samosir, Sumatra Utara, tersangka pemerasan dan pelecehan seksual di Bandara Soekarno Hatta diperiksa polisi.
Kepada polisi, tersangka berinisial EFY itu mengaku sudah menjadi relawan kesehatan di Bandara Soetta sejak Juli 2020.
"Di Soetta sejak Juli 2020," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya pada Jumat malam, 25 September 2020, seperti dikutip dari rri.co.id.
Baca Juga: Jokowi dan DPR Dianggap Ingkar Janji Selesaikan Sederet Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Air
Tersangka EFY juga mengaku baru sekali melakukan aksi bejatnya tersebut selama menjadi relawan kesehatan.
"Dia ngakunya baru pertama dan sekali," ujar Kompol Alex pada Sabtu, 26 September 2020.
Oknum tenaga medis yang melakukan tindakan tes rapid itu mengungkapkan bahwa nafsu dan mencari uang tambahan menjadi dalih dari aksi pelecehan seksual dan pemerasannya tersebut.
Baca Juga: Nafsu dan Butuh Uang Jadi Motif Kasus Pelecehan Dokter Rapid Tes, Polisi: Ngakunya Baru Sekali
Artikel Rekomendasi