PR PANGANDARAN – Belum lama ini jagat maya Tanah Air dihebohkan dengan viralnya kasus pemerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oknum yang mengaku dokter rapid tes.
Kabar tersebut ramai diperbincangkan di Twitter dan media sosial lainnya setelah korban menceritakan kronologi kejadian, hingga tidak sedikit dari netizen mencari tahu identitas asli pelaku.
Dari situlah, identitas asli tersangka pun terungkap, oknum yang mengaku dokter inipun, EFYS (34), telah diamankan pihak kepolisian.
Baca Juga: Jadi Relawan Kesehatan Sejak Juli, Begini Pengakuan Tersangka Pelecehan Tes Rapid di Bandara Soetta
Dilansir PMJ News lewat konferensi pers yang digelar Senin, 28 September 2020 di Polresta Bandara Soetta, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan terkait hal itu.
“Tersangka diamankan di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 pada pukul 01.30 WIB,” ujarnya.
Atas kasus pemerasan dan pelecehan seksual terhadap korban LHI (23), EFYS bakal dikenakan pasal berlapis.
Baca Juga: Jokowi dan DPR Dianggap Ingkar Janji Selesaikan Sederet Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Air
“Tersangka terancam Pasal 368 KUPidana dan atau Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 267 Ayat (3) KUHPidana,” lanjut Yusri.
Artikel Rekomendasi