Pasien dengan Gejala Berat Bisa Sembuh, Satgas Covid-19: Sembuh Sebelum 14 Hari Tetap Wajib Isolasi

- 29 September 2020, 14:25 WIB
Petugas penggali makam jenazah Covid-19 menyiapkan liang lahat di komplek pemakaman Pondok Ranggon, Jakarta.
Petugas penggali makam jenazah Covid-19 menyiapkan liang lahat di komplek pemakaman Pondok Ranggon, Jakarta. /Antara/Muhammad Adimaja/

PR PANGANDARAN – Pandemi Covid-19 masih terus melanda, pemerintah pun terus mengimbau untuk masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, salah satunya dengan mencuci tangan dan selalu menggunakan masker.

Pemerintah terus berupaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia, apalagi belum ada tanda-tanda penurunan dari kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Orang dengan tanpa gejala atau biasa disebut orang tanpa gejala (OTG) pun bisa terjangkit virus Covid-19, sehingga masyarakat agar selalu waspada dimanapun berada dan selalu gunakan masker.

Baca Juga: Masuk Tanpa Izin, YouTuber Ini Kaget Temukan Istana Seram Milik Keluarga Kerajaan Johor

Apalagi dengan munculnya beberapa klaster baru Covid-19, salah satunya klaster keluarga dan klaster perkantoran. Seluruh perkantoran dan perusahaan pun diminta untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di kantornya.

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mengedukasi masyarakat tentang masa kesembuhan pasien Covid-19.

Bahwa pasien Covid-19 dengan gejala berat sekalipun bisa sembuh dengan cara penanganan yang tepat. Satgas Penanganan Covid-19 terus mengingatkan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Baca Juga: Shopee hingga Zoom, Ini 12 Deretan Perusahaan yang Dikenakan Pajak 10 Persen per Oktober 2020

“Minimal 3 hari tidak lagi demam dan tidak ada gangguan pernapasan. Untuk kasus pasien dengan gejala berat, bisa saja pasien dipindah ke ruang non-isolasi sebelum dipulangkan atau rawat inap biasa,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari BNPB.

Untuk pasien dengan gejala ringan dan gejala sedang harus dilakukan observasi terlebih dahulu dan sudah tidak lagi menunjukkan gejala seperti demam dan gangguan pernapasan.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x