Subsidi Gaji Tahap IV Cair! Cek 6 Syarat dari Kemnaker Agar Jadi Penerima Bansos Tahap Selanjutnya

- 1 Oktober 2020, 08:55 WIB
Update data BLT subsidi upah pekerja di bawah gaji Rp5 Juta.
Update data BLT subsidi upah pekerja di bawah gaji Rp5 Juta. /Jakpusnews.com/Kemnaker

PR PANGANDARAN – Pemberian subsidi kepada pegawai yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat Covid-19.

Melalui pemberian subsidi gaji ini, penerima bantuan diharapkan akan menggunakannya untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM sehingga perekonomian di masyarakat tetap berjalan.

Sejauh ini pemerintah sudah menyalurkan subsidi gaji kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap I hingga IV yang sebanyak 11,6 juta orang.

Baca Juga: Bergaya Bak Punya Jet Pribadi, Ini Seleb TikTok dan Instagram yang Kepergok Pakai Studio Foto

Dikutip dari kemnaker.go.id, penyaluran subsidi gaji tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38%); tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39%); tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32%); dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65%).

Untuk mendapatkan subsidi gaji ini pemerintah telah menetapkan persyaratan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja buruh dalam penanganan dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun pekerja yang bisa mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan berikut:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Ini, Cancer Jauhi 'Toxic People', Libra Berhenti Bandingkan Diri dengan Orang Lain

a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/Buruh penerima Upah;

Baca Juga: Planet 'Ekstrem' Ditemukan Panasnya Capai 3.200 Derajat Celcius, Ilmuwan Sebut Bak 'Neraka'

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker memaparkan jika penyaluran subsidi gaji ini berjalan dengan baik meskipun begitu masih terdapat beberapa kendala dalam penyalurannya.

Baca Juga: Netizen Sebut 'Orang Murtad Halal Dibunuh', Salmafina Lapor sang Ayah, Respon Sunan Mengejutkan

Kendala tersebut diantaranya ada duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening dibekukan, rekening tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x