Tak Kebagian Subsidi Gaji Tahap 4? Ternyata Ada 7 Penyebab yang Berakibat Fatal Diungkap Kemnaker

- 1 Oktober 2020, 10:30 WIB
Maaf! 6 Kriteria Ini Sebabkan BLT Subsidi Gaji Anda Belum Cair, Segera Cek Rekening dan Laporkan
Maaf! 6 Kriteria Ini Sebabkan BLT Subsidi Gaji Anda Belum Cair, Segera Cek Rekening dan Laporkan /

PR PANGANDARAN – Bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu sudah disalurkan hingga tahap IV sebanyak 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35 persen dari total penerima 11,6 juta orang.

Dasar hukum penyaluran subsidi gaji ini yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja buruh dalam penanganan dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Penyaluran subsidi gaji ini dilakukan pengawasan yang ketat sehingga bantuan akan tepat sasaran.

Baca Juga: Sang Paman Wafat, Raffi Ahmad Terpukul, Ari Wibowo dan Tengku Shafick Ikut Menguatkan

Data penerima bantuan telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelum dikirimkan ke Kemnaker.

Jika nanti pemberi kerja tidak memberikan data penerima yang sebenarnya akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sama halnya jika nanti penerima bantuan tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan yang telah diterima wajib dikembalikan lagi ke rekening kas negara.

Baca Juga: WNI yang Disandera Abu Sayyaf Meninggal Dunia, Menlu Retno Mengabarkan Duka Cita Mendalam

“Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Menurut Kemnaker, kendala-kendala yang sering terjadi dalam penyaluran subsidi gaji ini diantaranya:

a. Ada duplikasi rekening;

Baca Juga: Subsidi Gaji Tahap IV Cair! Cek 6 Syarat dari Kemnaker Agar Jadi Penerima Bansos Tahap Selanjutnya

b. Rekening sudah tutup:

c. Rekening pasif;

d. Rekening tidak valid;

e. Rekening dibekukan;

f. Rekening tidak sesuai dengan NIK;

g. Rekening tidak terdaftar.

Baca Juga: Bergaya Bak Punya Jet Pribadi, Ini Seleb TikTok dan Instagram yang Kepergok Pakai Studio Foto

Ida menambahkan jika kriteria pekerja sudah sesuai dengan penerima subsidi tapi belum mendapatkan subsidi gaji maka harus segera berkomunikasi dengan pemberi kerja.

“Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Untuk proses penyaluran bantuan subsidi gaji ini dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Baca Juga: Planet 'Ekstrem' Ditemukan Panasnya Capai 3.200 Derajat Celcius, Ilmuwan Sebut Bak 'Neraka'

Nantinya pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan sehingga totalnya Rp2,4 juta.

Bantuan ini akan diberikan setiap dua bulan sekali, yang mana dalam satu kali pencairan pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x