Kesalahan Input Data Bansos Subsidi Gaji Marak Terjadi, Ini yang Harus Dilakukan Kata Kemnaker

- 1 Oktober 2020, 12:00 WIB
ILUSTRASI BLT.*/Instagram/Kemnaker
ILUSTRASI BLT.*/Instagram/Kemnaker /

PR PANGANDARAN – Agar bantuan subsidi gaji dapat diberikan tepat sasaran, Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyaluran subsidi gaji ini.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, penyaluran subsidi gaji ini sudah berjalan dengan baik tapi tetap saja ditemui beberapa masalah dalam penyalurannya.

Masalah-masalah tersebut seperti adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening dibekukan, rekening tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

Baca Juga: Tak Kebagian Subsidi Gaji Tahap 4? Ternyata Ada 7 Penyebab yang Berakibat Fatal Diungkap Kemnaker

Ida menghimbau jika pekerja sudah sesuai kriteria sebagai penerima subsidi gaji tapi masih tidak menerima bantuan, disarankan untuk segera berkomunikasi dengan perusahaan.

Terutama mengenai data rekening para pekerja dan memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari kemnaker.go.id, jika terjadi ketidaksesuaian data yang didaftarkan dengan data yang ada di buku bank, pekerja wajib mengikuti prosedur sebagai berikut:

Baca Juga: Zona Merah Kepung 5 Wilayah di Jabar Termasuk Bodebek, Ridwan Kamil Putuskan Kerja dari Depok

a. Kementerian ketenagakerjaan akan menyampaikan ketidaksesuaian data kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk disampaikan kepada perusahaan;

b. Perusahaan menyampaikan kepada pekerja terkait perubahan data, untuk selanjutnya pekerja mengupdate data sesuai dengan buku bank;

c. Data yang telah diupdate disampaikan oleh pekerja kepada perusahaannya;

Baca Juga: Sule Janji Temani hingga Akhir Hayat, Natalie: Rasa Cinta dan Sayang Aku Kayak ke Bapak dan Pacar

d. Perusahaan menyampaikan data pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan;

e. Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan perubahan data untuk dilakukan penyaluran kembali.

Apabila terjadi kesalahan penyaluran subsidi di lapangan, penerima atau masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui website resmi Kemnaker.

Sedangkan untuk data-data penerima bantuan subsidi gaji, Kemnaker belum bisa memberikan data per daerah karena masih berada di Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) untuk proses pemilahan berdasarkan kategori nama, pekerjaan, perusahaan, kabupaten/kota dan provinsi.

Baca Juga: Sang Paman Wafat, Raffi Ahmad Terpukul, Ari Wibowo dan Tengku Shafick Ikut Menguatkan

Adapun dasar hukum penyaluran subsidi gaji ini yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja buruh dalam penanganan dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x