Fatwa MUI Usulkan Soal Masa Jabatan Presiden, Irma Suryani: Sebagai Usulan, Saya Kira Sah-sah Saja

- 20 Oktober 2020, 06:31 WIB
Politikus NasDem, Irma Suryani Chaniago.*
Politikus NasDem, Irma Suryani Chaniago.* //RRI/

PR PANGANDARAN - Politikus Nasdem non aktif Irma Suryani Chaniago menangapi usulan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait masa jabatan presiden satu periode dengan durasi 7-8 tahun.

Irma menjelaskan, sesuai dengan tugasnya, MUI membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan, penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam, dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang muslim dengan lingkungannya.

"Jika kita baca tugas dan fungsi MUI, fatwa yang dikeluarkan harusnya disesuaikan dengan tugas dan fungsinya sebagai mana tercantum di atas. Namun sebagai usulan, saya kira sah-sah saja. Karena negara ini bukan dibentuk atas dasar fatwa, tapi atas dasar kesepakatan bersama yang diatur melalui undang- undang, dan undang-undang dibuat oleh DPR dan pemerintah," kata Irma dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI.

Baca Juga: Fenomena CENS Alami Penguatan, Lapan Imbau Masyarakat Tingkatkan Waspada Terhadap Banjir Besar

Ia juga mengatakan, jika usulan ini diterima oleh DPR dan pemerintah, artinya harus merevisi UU UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UUD 1945 yang mengatur sebagai masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Dan jika pun disetujui tentu tidak bisa berlaku surut," kata Irma.

Namun, Irma juga melihat soal manfaat dan mudarat satu periode presiden hinga 7 sampai 8 tahun.

Baca Juga: Di Balik Kisah 'Si Kembar' Trena-Treni, Ternyata Tradisi Keluarga Hingga Konflik Ambon Jadi Penyebab

Misalnya karena tidak akan menjabat lagi akhirnya tidak memiliki tanggung jawab moral, yang penting modal kembali dan sudah kaya raya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x