Tanpa Melapor dan Kantongi Izin Satgas Covid-19, DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat 800 Peserta di Bogor

- 22 Oktober 2020, 15:00 WIB
BUPATI Bogor, Ade Yasin.*
BUPATI Bogor, Ade Yasin.* /Instagram.com/@ademunawarohyasin/

PR PANGANDARAN - Bupati Bogor, Ade Yasin yang juga merangkap sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengaku dirinya tidak menerima adanya laporan soal rencana rapat DPRD DKI Jakarta di Kawasan Puncak, Bogor dengan melibatkan peserta mencapai 800 orang.

"Belum ada laporan, belum ada izin juga, kalau 800 (orang) berarti jumlahnya besar banget. Setiap acara, apalagi pertemuan besar di Kabupaten Bogor tentunya harus ada izin atau rekomendasi dari Satgas Covid-19," ungkapnya di Cibinong, Bogor, seperti dilansir Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara News dengan judul "Bupati pastikan DPRD DKI tidak lapor ke Satgas Covid-19 rapat di Puncak" pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Ade Yasin menuturkan, setiap acara termasuk rapat yang diadakan di Kabupaten Bogor wajib dibatasi jumlah pesertanya. Jumlah peserta maksimal 150 orang. Sedangkan untuk durasi acara maksimal tiga jam. Pembatasan peserta dan durasi itu termuat di dalam Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.

Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

"Kenapa 150 orang, karena kami meminimalisir ketika ada kejadian di satu tempat terkena Covid ini untuk memudahkan tracking," tutur Ade Yasin.

Tidak terbatas pada acara rapat atau seminar, Ade Yasin melanjutkan, aturan itu juga berlaku bagi mereka yang menggelar resepsi pernikahan atau khitanan. Aturan tersebut telah diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor selama bulan Oktober 2020 mulai tanggal 12 hingga 27.

"Dari manapun datangnya tamu, tapi kalau acaranya di Kabupaten Bogor, itu syaratnya adalah rekomendasi Satgas Covid-19. Kenapa harus ada rekomendasi? Karena kita sedang memerangi Covid," lanjutnya.

Baca Juga: Akui Ingin Punya Keluarga yang Utuh, Kekeyi Menangis: Aku Pengen Banget Dijenguk Ayah, Sekali Aja

Sebelumnya telah diberitakan bahwa rapat kerja yang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) DKI 2020 tersebut dilaksanakan di Puncak, Bogor, Jawa Barat di saat pandemi Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Hadameon Aritonang mengungkapkan bahwa alasan utama rapat tersebut dilakukan di Puncak, Bogor adalah kebutuhan akan ruang terbuka untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 selama rapat berlangsung.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x