Puntung Rokok Jadi Penyebab Kejagung Terbakar, Kini 8 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

- 23 Oktober 2020, 18:45 WIB
Ilustrasi Gedung Kejagung Terbakar
Ilustrasi Gedung Kejagung Terbakar /pikiran-rakyat/

PR PANGANDARAN – Kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang telah lama menyisakan tanda tanya, akhirnya terungkap beberapa fakta.

Pada Jumat, 23 Oktober 2020, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menegaskan bahwa penyebab kebakaran kejagung adalah puntung rokok.

Rokok tersebut dibakar oleh tukang atau kuli yang sedang mengerjakan proyek pembangunan di gedung Kejagung, Bulungan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tengah Asyik 'Mojok' di Danau Sunter, Dua Sejoli Ini Kaget Ditodong Preman Pakai Celurit

Diketahui sebelumnya, api semula berasal dari gedung Aula Biro Kepegawaian lantai 6, yang kebetulan pada saat itu ada lima tukang bangunan yang sedang melakukan pengerjaan proyek pembangunan di sana.

Brigjen Sambo mengatakan, lima orang tersebut sedang melakukan pekerjaan dan merokok di ruangan tempat mereka bekerja.

“Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan. Yaitu mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja,”

Baca Juga: Cek Fakta: Minum Air Hangat di Pagi Hari Secara Rutin Diklaim Sembuhkan Kelumpuhan, Ini Kebenarannya

Brigjen Sambo menjelaskan, di lokasi tersebut memang terdapat benda-benda yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan sebagainya.

Dalam hal ini, pihak Kepolisian menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran kejagung adalah kelalaian kelima tukang tersebut.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x