Gus Nur Diciduk Polisi, PBNU Minta Refly Harun Diproses karena Produksi Video Ujaran Kebencian

- 24 Oktober 2020, 21:15 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun /tangkapan layar Youtube Refly Harun

PR PANGANDARAN - Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) berharap agar pihak kepolisian juga memproses pakar hukum tata negara, Refly Harun selaku pemilik akun yang diduga menyebarkan video wawancara bersama Suri Nur Rahardja alias Gus Nur.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad mengaku mengapresiasi langkah Bareskrim Polri tersebut.

Namun, ia berharap proses hukum juga dijalankan kepada pemilik mau pun pengunggah video kontroversial tersebut.

Baca Juga: Dihujat Netizen Gegara Jiplak MV IU 'Above The Time', Via Vallen Buka Suara hingga Take Down Video

"Seyogyanya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Nur Sugi (Gus Nur), tapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud," desak dalam keterangan pers yang diterima Sabtu, 24 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI.

Diberitakan sebelumnya, pada dini hari tadi Gus Nur ditangkap oleh Bareskrim Polri gegara mengatakan Nahdlatul Ulama (NU) berubah 180 derajat setelah rezim ini lahir.

Ucapannya itu dianggap telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Baca Juga: Gus Nur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Hina NU, PBNU: Polri Jangan Pernah Ragu Melakukan Tindakan Hukum

Menurut Rumadi, ucapan Gus Nur sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x