Sebelum Nyoblos, Cek Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2020 di Link Berikut! Lengkap dengan Panduannya

- 25 Oktober 2020, 11:35 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PR PANGANDARAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan diselenggarakan pada Rabu 9 Desember 2020.

Meskipun sedang dalam masa pandemi tapi Pilkada ini tidak akan ditunda karena penyelenggara Pilkada seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerbitkan aturan pelaksanaan Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan.

Nantinya Pilkada ini akan diselenggarakan di sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Baca Juga: Waspada dengan Menteri Berniat 'Kudeta', Politikus PDIP ke Jokowi: Nanti Pertengahan Jalan Keliatan

Namun, sebelum Pilkada berlangsung alangkah lebih baiknya untuk mengecek terlebih dahulu apakah sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Untuk mengecek sudah terdaftar menjadi DPT bisa dilakukan secara online. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Masuk ke halaman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Baca Juga: Info Gempa Pagi Ini: Guncangan Berpusat di Pangandaran Terasa hingga Yogyakarta dan Gunung Kidul

2. Pada halaman pertama akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah ‘Pencarian Data Pemilih’ sedangkan kolom kedua adalah ‘Rekapitulasi Data Pemilih’.

3. Isi data dengan lengkap di kolom ‘Pencarian Data Pemilih’.

4. Masukkan data berupa kabupaten/kota, Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit, nama lengkap, dan tanggal lahir.

Baca Juga: Info Gempa Pagi Ini: Guncangan Berpusat di Pangandaran Terasa hingga Yogyakarta dan Gunung Kidul

5. Klik menu ‘Pencarian’ lalu akan muncul data meliputi nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

6. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar dan klik tombol ‘Cocok’. Lalu akan muncul pemberitahuan laporan telah diterima.

Selain itu, melalui website tersebut juga bisa mengecek rekapitulasi per TPS, caranya yaitu:

1. Masuk ke halaman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Ungkap Alasan Pensiun dari UFC: Saya Tak Bisa Melakukannya Tanpa Ayah

2. Klik kolom ‘Rekapitulasi Data Pemilih’.

3. Isikan data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta pilih nomor TPS yang ingin diketahui.

4. Klik tombol ‘Rekapitulasi’ lalu akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin.

Baca Juga: Gegara Cuitan ‘Mau Coblos Udel’, Tsamara Amany Sinis: Foto Kehamilan Jadi Alat Pelecehan

Di baris bawah akan muncul data seperti nama lengkap, NIK yang telah disamarkan, dan jenis kelamin.

Syarat warga Indonesia yang bisa menggunakan hak pilihnya yaitu sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.

Selain itu, bukan anggota TNI/Polri dan sudah terdaftar di dalam daftar pemilih baik di DPT, DPT Tambahan, dan DPT Khusus.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x