Serukan Hukuman Mati bagi Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba, Pengamat: Bukti Kapolri Sudah Muak

- 26 Oktober 2020, 10:55 WIB
Kapolri Jenral Idham Aziz kembali mutasi pamen dan pati
Kapolri Jenral Idham Aziz kembali mutasi pamen dan pati /Foto: Antara

PR PANGANDARAN - Terlibat dalam kasus barang haram narkoba, beberapa oknum Polri  dipecat.

Pernyataan itu dirilis Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono pada Minggu, 25 Oktober 2020 lalu.

"Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang yang terlibat pelanggaran berat khususnya narkoba kemudian dipecat," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Di Garut, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 111 Orang dalam Sehari, Kini Total Mencapai 575 Orang

Kendati begitu, Argo enggan merilis jumlah angggota Polri yang terlibat dalam kasus barang haram narkoba dari jumlah 113 orang yang dipecat tadi.

Namun, kata Argo, kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna membasmi oknum nakal tersebut.

Sebelumnya, Jenderal Polisi Idham Azis menginstruksikan penyidik untuk menjerat oknum anggota Polri yang terlibat kasus tindak pidana narkoba dengan hukuman mati.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Pandemi Covid-19 Sudah Berakhir, Kini Hanya Flu Biasa? Tinjau Kebenarannya

"Menurut Kapolri jika ada oknum Polisi yang terlibat peredaran barang haram tersebut harus dihukum mati. Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," ungkap Argo Yuwono kepada RRI, yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Sementara itu, Pengamat Kepolisian Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Ilhamdi Taufik menilai seruan hukuman mati aparat yang terlibat narkoba adalah sinyal dari muaknya pimpinan Polri.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x