Hati-hati! Bermain Layangan di Tempat Ini Bakal Didenda Rp1 Miliar hingga Dipenjara Selama 3 Tahun

- 26 Oktober 2020, 15:00 WIB
Iluatrasi Layangan
Iluatrasi Layangan /Myriam Zilles /Myriam Zilles /Pixabay

PR PANGANDARAN – Bermain layang-layang banyak diminati oleh segala usia, tak hanya anak-anak tapi juga orang dewasa.

Layang-layang menjadi salah satu permainan tradisional tapi meskipun begitu, tak seperti permainan tradisional lainnya yang mulai hilang, peminat layang-layang masih sangat banyak hingga sekarang.

Banyak orang bermain layang-layang di lapangan karena memiliki area yang luas tapi beberapa menggunakan tempat berbahaya seperti di area bandara.

Baca Juga: Debut aespa November 2020 Bikin Heboh, SM Entertainment akan Bocorkan Semua 'Materi' Secepatnya

Banyaknya orang yang bermain layang-layang ditempat yang tak seharusnya ini sangat berbahaya karena bisa menimbulkan kecelakaan.

Sehingga untuk menanggulangi hal ini, dibuat peraturan terkait pelarangan melakukan aktivitas yang dapat membahayakan penerbangan.

Aturan tersebut diatur dalam Pasal 210 dan Pasal 421 ayat (2) UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang berbunyi:

Baca Juga: Guncang Pangandaran dan Sekitarnya, Operasional Pertamina Dekat Pusat Gempa Tetap Berjalan

Pasal 210:

Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara

Pasal 421 ayat (2):

Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Yang dimaksud kegiatan lain yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah bermain layangan, menggembala ternak, menggunakan frekuensi radio, melintasi landasan dan kegiatan yang dapat menimbulkan asap,” ujar Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau, Fendrick Sondra, yang dikutip dari Hukum Online oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Baca Juga: Viral Superkomputer Jepang, Menunjukkan Kecepatan 'Semburan' Covid-19 di Restoran dari Tempat Duduk

Frendick menambahkan jika  menggunakan drone, paralayang dan sejenisnya juga dilarang di area tersebut.

Area tersebut digunakan untuk pesawat mendarat sehingga jika ada benda lain seperti benang layangan masuk ke mesin pesawat akan sangat berbahaya dan hal itu sebelumnya pernah terjadi***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: hukum online


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x