Resmi! Kementerian Ketenagakerjaan Terbitkan Surat Edaran Penetapan UMP 2021

- 28 Oktober 2020, 18:13 WIB
Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah.
Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah. //Instagram.com/@idafauziyahnu

PR PANGANDARAN – Pada 26 Oktober 2020, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah sudah menetapkan serta menandatangani tentang upah minimum tahun 2021 dan langsung dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang ditujukan kepada para Gubernur di 34 Provinsi.

Ida Fauziyah memberikan pernyataan bahwa penerbitan surat edaran itu merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.

"Ini merupakan jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam situasi dan kondisi sulit juga tidak mudah. Perlindungan pengupahan perlu kita jaga, ditambah mengenai keberlangsungan usaha juga harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker Ida di Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Resmi! Menaker Ida Fauziyah Jabat Ketua Menteri Ketenagakerjaan se-Asia Tenggara

Menurutnya, penerbitan SE tersebut berdasarkan dari hasil kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait tentang dampak dari Covid-19 terhadap pengupahan di Indonesia pada tahun depan.

Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap kondisi keberlangsungan roda perekonomian di dunia terkhususnya Indonesia saat ini serta tentang kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

SE tersebut juga diterbitkan dalam rangka memberikan upaya perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, namun perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Balai TN Komodo Pastikan 'Jurassic Park' Tak Ganggu Populasi

"Di samping itu tentu saja harus perlu diingat yang bahwasannya pemerintah harus tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja dalam menetapkan upah minimum tersebut karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," terangnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x