Merasa Dipecat Tak Hormat Gegara Dugaan Homoseksual, Brigadir TT Ajukan Gugatan ke PTUN

- 28 Oktober 2020, 19:29 WIB
Ilustrasi LGBT
Ilustrasi LGBT /

PR PANGANDARAN – Polda Jawa Tengah memecat anggota kepolisian bernama Brigadir TT pada Mei 2019 silam akibat adanya dugaan dari perilaku menyimpang homoseksual yang dimilikinya.

Menurut kuasa hukum Brigadir TT, Aisyah Humaida menyatakan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang, Jawa Tengah tetapi dalam pelaksanaan sidang perkara Brigadir TT di PTUN Kota Semarang itu sebelumnya belum memasuki pokok perkara.

"Kita gugat lagi karena pada sidang tahun sebelumnya belum memasuki pembahasan pokok," jelasnya pada Selasa, 27 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI.

Baca Juga: Viral Video Emak-emak Bawa Bensin hingga Ancam Bakar Kantor Anies Baswedan, Berikut Kronologinya

Dia menceritakan kepada para wartawan tentang bagaimana kronologi kejadian awal sampai terjadinya pemecatan terhadap Brigadir TT atas dugaan perilaku orientasi homoseksual.

Pada awalnya Brigadir TT diperiksa atas laporan telah melakukan pemerasan. Setelah diklarifikasi, tuduhan ini tidak terbukti. Namun pemeriksaan terhadap Brigadir TT tetap berlanjut dengan alasan pelanggaran etik.

"Alasan dilanjutkan karena tidak menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," ucapnya.

Baca Juga: Resmi! Menaker Ida Fauziyah Jabat Ketua Menteri Ketenagakerjaan se-Asia Tenggara

Ia juga ikut menambahkan bahwa saat itu dasar pemeriksaan etik terhadap Brigadir TT adalah dalam hal orientasi seksual minoritas yang dianggap menyimpang, namun sesungguhnya perihal orientasi seksual secara spesifik telah diatur dalam peraturan internal Polri.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x