Kebut Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Airlangga: Pemerintah Membuka Ruang untuk Berbagai Masukan

- 17 November 2020, 11:31 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.*
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.* /

PR PANGANDARAN - Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada 2 November 2020.

Sebutan resminya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sesuai dengan Ketentuan Penutup di Pasal 185, peraturan pelaksana dari undang-undang ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.

Pemerintah pun kini tengah bergegas menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Kritisi Soal Kerumunan di Petamburan, DPR: Seharusnya Kita Konsisten dengan Aturan yang Dibuat

Sejumlah draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan draf rancangan peraturan presiden (R-Perpres) telah disiapkan.

Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan empat R-Perpres.

Sementara itu, saat ini 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari draf RPP/ R-Perpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksana tersebut.

Baca Juga: 15 Negara Tandatangani Kesepakatan Pakta Perdagangan Terbesar Dunia, Joe Biden Penuh Pertimbangan

“Sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholder, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari indonesa.go.id.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x