PANGANDARAN TALK - Pihak kepolisian dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melumpuhkan drone yang terbang di sirkuit Mandalika.
Sesuai aturan yang berlaku hal itu tidak diperbolehkan dan mengganggu aktifitas balapan.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto menjelaskan, drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang.
Baca Juga: Kok Bisa? Pembalap Moto GP Berkeliaran di Lombok Padahal ada Sistem Travel Bubble, Ini Penjelasannya
Dilansir pangandarantalk.com dari ANTARA pada Kamis 10 Februari 2022, polisi turunkan paksa drone liar tersebut dengan alat bantu berteknologi bernama "anti-drone jammers".
"Sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, 'drone' liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, ditakutkan mengganggu jalannya 'race'," kata Artanto.
Berdasarkan keterangan yang diterima, lima unit "drone" liar yang berkeliaran di kawasan Sirkuit Mandalika itu.
"Sebelumnya kami sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan," ujarnya.
Baca Juga: Kok Bisa? Pembalap Moto GP Berkeliaran di Lombok Padahal ada Sistem Travel Bubble, Ini Penjelasannya
Artikel Rekomendasi