Indonesia hingga Australia Gagal Bertandang ke Denmark, BWF Resmi Tunda Piala Thomas dan Uber 2020

- 15 September 2020, 12:51 WIB
Indonesia menarik diri dari ajang Piala Thomas dan Uber 2020.
Indonesia menarik diri dari ajang Piala Thomas dan Uber 2020. /(Dok. PBSI)

PR PANGANDARAN – Sebelumnya Indonesia mengundurkan diri dari turnamen Piala Thomas dan Uber 2020 karena situasi pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia.

Turnamen Piala Thomas dan Uber 2020 rencananya akan dilaksanakan pada 3-11 Oktober 2020 di Aarhus, Denmark.

Tetapi, karena mundurnya sejumlah negara di turnamen tersebut, Federasi Bulu Tangkis Internasional (BWF) pada Selasa 15 September 2020 mengumumkan bahwa turnamen Piala Thomas dan Uber 2020 resmi ditunda.

Baca Juga: Ternyata Rekam Medis Penusuk Syekh Ali Jaber Gila Tidak Ditemukan, Orang Tua Beri Keterangan Palsu?

“Setelah berkonsultasi penuh dan kesepakatan dengan tuan rumah Denmark, BWF telah membuat keputusan sulit untuk menunda Piala Thomas dan Uber 2020 di Aarhus, Denmark,” tulis keterangan BWF dilaman resminya.

Setidaknya ada enam negara yang memutuskan untuk menarik diri dari turnamen Piala Thomas dan Uber 2020, yakni Indonesia yang merupakan unggulan teratas, lalu Korea Selatan, Thailand, Taiwan, Rusia, dan Australia.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman resmi BWF, bahwa BWF telah bekerja sama dengan tuan rumah Denmark yang dilakukan selama berbulan-bulan untuk mempersiapkan turnamen Piala Thomas dan Uber 2020 agar bisa dilaksanakan sesuai jadwal.

Baca Juga: Dikabarkan Jatuh ke Tangan Oracle, Pinangan Microsoft Ditolak Mentah-mentah TikTok?

Termasuk berusaha keras untuk menjaga kesehatan dan keselamatan semua peserta dari penyebaran Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan jika turnamen tersebut dilaksanakan sesuai rencana.

Namun, mengingat perkembangan terkait Covid-19 baru-baru ini di seluruh dunia, serta sejumlah tim yang menarik diri dari turnamen tersebut, maka keputusan dari sejumlah negara itu menjadi sebuah pilihan yang harus dihormati oleh BWF.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x