PR PANGANDARAN – Pandemi Covid-19 yang masih terjadi membuat pendapatan di berbagai sektor industri melemah. Imbasnya daya beli masyarakat pun menjadi menurun.
Salah satunya di sektor industri otomotif. Penjualan di masa pandemi Covid-19 ini melemah, daya beli masyarakat menurun dibandingkan dengan tahun lalu.
Hal tersebut membuat Kementerian Perindustrian untuk mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Danpuspom Sebut 65 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Bob Azam.
Menurutnya industri otomotif saat ini membutuhkan stimulus dari pemerintah untuk meningkatkan terjadinya daya beli.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan upaya pemangkasan pajak kendaraan bermotor diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat.
Baca Juga: 'Kang Endorse' Odading Mang Oleh Dihadiahi HP Baru, Ridwan Kamil: Bahasanya Nanti Tolong Disesuaikan
Tujuannya untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang menurun semenjak pandemi Covid-19 melanda.
Artikel Rekomendasi