Apresiasi Tes Usap Massal Tenaga Pendidik oleh Bupati Bekasi Jelang Belajar Tatap Muka, PGRI: Ini...

- 29 November 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi sekolah dibuka kembali, Sekolah Tatap Muka Dimulai Tahun Depan, Beberapa Hal Ini Perlu Dipertimbangkan Pemerintah Daerah
Ilustrasi sekolah dibuka kembali, Sekolah Tatap Muka Dimulai Tahun Depan, Beberapa Hal Ini Perlu Dipertimbangkan Pemerintah Daerah /instagram.com/@@kemdikbud.ri

PR PANGANDARAN – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof. Unifah Rosyidi mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh rencana pemerintah pusat untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka kembali pada Januari 2021.

“Menghadapi rencana pemerintah dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari 2021, kami selaku PB PGRI mendukung penuh perihal kebijakan pemerintah tersebut karena kami sebelumnya sudah melakukan kajian dan diskusi bersama para pengurus PGRI,” ujar Unifah dalam peringatan Hari Ulang Tahun PGRI ke-75 di Jakarta pada Sabtu, 28 November 2020.

Meski demikian, dia mengingatkan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka tersebut harus dapat meningkatkan sikap kehati-hatian yang tinggi serta mempertimbangkan keselamatan siswa, guru, keluarga sekolah.

 Baca Juga: Jadi Negara ke-2 Kasus Covid-19 Tertinggi di Dunia, Presiden Brasil Justru Menolak Keras Vaksin

“PGRI juga terbuka untuk mendiskusikan hal ini dengan para ahli kesehatan dan ahli lainnya yang relevan dengan pendidikan,” katanya.

Unifah juga memberikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan oleh Bupati Bekasi yaitu Eka Supria Atmaja yang melakukan tes usap massal kepada para tenaga pendidik serta telah menyiapkan lokasi untuk isolasi mandiri secara besar-besaran.

Selain itu, ia berharap kepada para kepala daerah yang lain supaya dapat mencontoh hal tersebut sebelum mengambil keputusan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

 Baca Juga: Ini Daftar 10 Sekolah TOP se-Indonesia dengan Nilai Rerata UTBK Tertinggi Tahun 2020 Versi LTMPT

Sebelumnya, sudah diberitakan jika Pemerintah sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademi 2020/ 2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Pemerintah pusat telah memberikan penguatan peran kepada pemerintah daerah/ kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan serta kapasitas daerahnya dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut yang mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di bulan Januari 2021.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x