Lebih lanjut, dijelaskan bahwa ketiga artefak tersebut telah berada di tangan pemerintah Indonesia.
“Artefak milik Indonesia yang sempat dicuri dan diselundupkan ke Amerika sudah dikembalikan kepada pemerintah Indonesia, loh!” ujarnya.
Unggahan tersebut juga menjelaskan tentang kronologi penyelundupan ketiga artefak tersebut.
“Artefak tersebut diselundupkan oleh seorang warga negara Amerika keturunan India bernama Subhash Kapoor,“ katanya.
“Ia mendapatkannya dari jarahan candi dan didakwa terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal benda antik,” sambungnya.
Baca Juga: Lirik Lagu Finale, Show and Prove - BTOB dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Lebih lanjut, pengembalian artefak Indonesia itu difasilitasi oleh Jaksa New York dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York.
“Ketiga artefak yang diduga objek cagar budaya Indonesia dikembalikan oleh pemerintah Amerika Serikat melalui Jaksa Wilayah New York yang diwakili oleh Cyrus Vance, Jr kepada pemerintah Indonesia yang diwakilkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York, Arifi Saiman,” ujarnya.
Dalam unggahan tersebut juga ditampilkan serah terima ketiga artefak tersebut.
Di akhir unggahan tersebut juga terdapat himbauan untuk terus melestarikan kebudayaan bangsa.
“#SahabatDikBud, yuk, kita jaga bersama cagar budaya bangsa!” katanya.***
Artikel Rekomendasi