Diktis Kemenag Sederhanakan 4 Juknis Tunjangan Sertifikasi dan Bantuan Pendidikan Pascasarjana

- 30 Maret 2022, 18:00 WIB
Diktis Kemenag Sederhanakan 4 Juknis Tunjangan Sertifikasi dan Bantuan Pendidikan Pascasarjana
Diktis Kemenag Sederhanakan 4 Juknis Tunjangan Sertifikasi dan Bantuan Pendidikan Pascasarjana /Kemenag.go.id/


PANGANDARAN TALK - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (diktis) Ditjen Pendidikan Islam tengah memperbarui 4 petunjuk teknis (juknis) bantuan pendidikan Magister (S2) dan Doktoral (S3).

Juknis tersebut berupaya disusun secara sederhana dengan operasional yang diharmonisasikan dengan regulasi lainnya guna memudahkan pelaksanaan program.

Kemenag melakukan langkah itu guna memberikan afirmasi terhadap stakeholders untuk meningkatkan kualifikasi akademik.

Baca Juga: 1.115 Peserta SNMPTN 2022 Diterima di UI, Prodi Kedokteran Masih Jadi Primadona

Untuk mengoptimalkan implementasi program, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Direktur Diktis) Suyitno mengatakan, Diktis saat ini mereview sejumlah juknis yang terkait.

Ada 4 juknis yang diperbaharui, yaitu:

(1). Juknis Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Dosen PTKI,

(2). Juknis Pembayaran Tunjangan Fungsional Dosen Tetap Bukan PNS,

(3). Juknis Bantuan Penyelesaian Pendididikan Program Doktor (S3)

(4). Juknis Bantuan Penyelesaian Pendididikan Program Magister (S2) Tenaga Kependidikan.

Hadir dalam rapat itu, perwakilan Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (HKLN), Biro Kepegawaian, Inspektorat Jenderal, Wakil Rektor I dan II PTKIN dan unsur Direktorat Diktis, Ditjen Pendidikan Islam.

Baca Juga: Berikut Link Daftar Ulang Peserta SNMPTN 2022 yang Lulus ke UI, Siapkan Dokumen Berikut

“Sebagai sebuah regulasi, juknis agar disusun secara sederhana, operasional, dan diharmonisasikan dengan regulasi lainnya. Sehingga, hal itu akan memudahkan pelaksanaan program,” harap Suyitno di Serpong, dikutip PangandaranTalk.com dari siaran tertulis Kemenag RI, Rabu (30/3/2022).

Secara khusus, Suyitno meminta agar juknis tunjangan sertifkasi dosen dan tunjangan kehormatan agar bisa segera diselesaikan.

“Juknis tunjangan serdos dan kehormatan sangat penting dan mendesak. Juknis ini ditunggu oleh para dosen, khususnya dosen tetap bukan PNS,” pesannya.

Kasubdit Ketenagaan Ruchman Basori menegaskan komitmennya untuk semaksimal mungkin memberikan layanan terbaik bagi para dosen dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Inilah UCAPAN SALAM Saat ZIARAH KUBUR Bagi Orang-orang yang Sudah Wafat, Sesuai Anjuran Rasulullah Saw

Perhatian akan diberikan pada semua aspek, baik berkaitan dengan karir akademik, layanan beasiswa, maupun tunjangan sertifikasi dosen.

Ruchman menambahkan, mulai akhir tahun 2021, Kemenag sudah bisa melakukan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Lektor Kepala dan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama secara mandiri. Selama ini, proses penilaian itu ditangani oleh Kemdikbudristek.

“Para dosen PTKI harus memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi professor sebagai tanggungjawab akademik dan kelembagaan,” terang Ruchman.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x