2. Pengawas Sekolah;
3. Widyaiswara/Widyaprada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
4. Dosen Fakultas Psikologi dan/atau Dosen dengan kualifikasi akademik bidang Kependidikan; dan
5. Praktisi Pendidikan.
Baca Juga: TES PSIKOLOGI: Pilih Tas Bunga Mana yang Akan Menunjukkan Kekuatan Karaktermu
Persyaratan umum calon asesor adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-4;
3. memilik akses internet yang stabil;
4. mampu mengoperasikan aplikasi Google (Google Drive, Google Mail, dll.);
Artikel Rekomendasi