PANGANDARAN TALK – Sebagaimana diketahui, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) mulai membuka penerimaan calon asesor seleksi PPG.
Guna memudahkan pendaftaran, artikel ini menyediakan link pendaftaran Calon Asesor Seleksi PPG.
Direktorat PPG mengumumkan Rekrutmen Calon Asesor Seleksi PPG tersebut melalui Surat dengan nomor 0824/B2/GT.00.03/2022 28 Maret 2022.
Baca Juga: Tes Psikologi Gelembung Udara Ini Bisa Mengungkap Sesuatu yang Paling Kamu Takutkan dalam Hidup
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail, disampaikan bahwa sistem seleksi tersebut memerlukan asesor-asesor bersertifikat untuk dapat melaksanakan salah satu bagian seleksi yang penting, yaitu tes wawancara.
Dalam surat itu disampaikan, tugas Asesor adalah menyeleksi calon peserta PPG Prajabatan yang dilakukan secara daring menggunakan instrumen wawancara ataupun instrumen seleksi lain yang telah dikembangkan.
Sasaran unsur calon asesor terdiri atas:
Baca Juga: Tes Psikologi Sederhana: Amati Gambar Ini, Akan Terungkap Warna Kepribadianmu dalam Urusan CINTA
1. Guru Bersertifikat Pendidik dan merupakan Lulusan Guru Penggerak
2. Pengawas Sekolah;
3. Widyaiswara/Widyaprada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
4. Dosen Fakultas Psikologi dan/atau Dosen dengan kualifikasi akademik bidang Kependidikan; dan
5. Praktisi Pendidikan.
Baca Juga: TES PSIKOLOGI: Pilih Tas Bunga Mana yang Akan Menunjukkan Kekuatan Karaktermu
Persyaratan umum calon asesor adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-4;
3. memilik akses internet yang stabil;
4. mampu mengoperasikan aplikasi Google (Google Drive, Google Mail, dll.);
5. mampu mengoperasikan aplikasi konferensi video (Zoom dan Google Meet);
6. memilik komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi, dan terbuka pada hal-hal baru;
7. tidak sedang menjadi atau mengikuti Proses Rekrutmen Peserta/ Pengajar Praktik/Pendamping/ Fasilitator dalam Program Guru Penggerak;
8. tidak sedang menjadi atau mengikuti Proses Rekrutmen Kepala Sekolah Pelaksana ataupun Pelatih Ahli pada Program Sekolah Penggerak;
9. tidak berstatus sebagai asesor Program Guru Penggerak maupun asesor Program Sekolah Penggerak; dan
10. jika terpilih menjadi calon asesor, bersedia meluangkan waktu penuh selama 4 (empat) hari kerja (Senin s.d. Kamis, pukul 08.00 – 17.00 WIB), untuk mengikuti proses pelatihan dan sertifikasi asesor secara daring sesuai jadwal yang ditetapkan.
Baca Juga: Inilah Doa Awal Puasa Ramadhan 1443 H, Lengkap: Arab, Latin, dan Terjemahan
Persyaratan khusus calon asesor menyesuaikan dengan asal unsurnya.
Proses rekrutmen asesor dilakukan melalui pelatihan/sertifikasi Targeted Selection Interviewer® (TSI®) oleh tim ahli independen yang diselenggarakan bertahap.
Direktorat PPG mengajak seluruh unsur pendidikan untuk mendaftarkan diri dengan melakukan registrasi melalui aplikasi SIMPKB pada tautan ini: https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran.
Pendaftaran paling lambat tanggal 16 April 2022 pukul 23.59 WIB.***
Artikel Rekomendasi