PR PANGANDARAN - Terjadi perdebatan panjang selama Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi beserta jajarannya mengenai pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Akhirnya, Menag Fachrul Razi memutuskan untuk menganulir pemotongan dana BOS bagi madrasah dalam anggaran Kementerian Agama tahun 2020.
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Ia memastikan dana BOS Madrasah dan Pesantren tahun 2020 tetap naik.
Baca Juga: Amerika Tuding Terorisme ke Indonesia Hingga Muncul Pernyataan Pemicu Kerjasama dengan Tiongkok
"Saya tegaskan, dana BOS madrasah dan pesantren tahun 2020 tetap naik Rp100 ribu, sesuai rencana awal," kata Fachrul dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII dan Kementerian Agama di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8 September 2020).
Anggaran BOS Madrasah dan Pesantren pada DIPA Kemenag tahun 2020 direncanakan mengalami peningkatan unit cost.
Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), naik dari Rp800.000 per siswa menjadi Rp900.000/siswa di tahun 2020.
Baca Juga: Menjadi Anomali, Ternyata Fenomena Kebijakan Subsidi Belum Tepat Sasaran
Sementara Madrasah Tsanawiyah (MTs), naik dari Rp1 juta menjadi Rp1.1 juta per siswa tahun 2020.
Artikel Rekomendasi