Ramai Digunakan, Aplikasi Clubhouse akan Diblokir Pemerintah, Ini Alasannya

- 26 Februari 2021, 18:15 WIB
Ikon Aplikasi Clubhouse
Ikon Aplikasi Clubhouse /ANTARA/Arindra Meodia/

“Penyelenggara sistem elektronik adalah setiap pelaku usaha yang punya sistem digital harus wajib mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Privat (PSE Privat). PSE Privat bisa perorangan, badan usaha, dan masyarakat yang menyelenggarakan sistem elektronik,” tulisnya.

Baca Juga: Streamer Taiwan Hasilkan Rp42 Juta Hanya dengan Menyiarkan Tidurnya Selama Lima Jam

Sedangkan sistem elektronik ini sendiri terdapat berbagai kegiatan yang ada aturan hukumnya.

“Dalam sistem elektronik ini nih tempat terjadinya transaksi elektronik seperti jual-beli, sewa-menyewa, dan berbagai perbuatan hukum lain. Jadi kamu termasuk PSE Privat kalau menyelenggarakan sistem elektronik untuk melakukan perbuatan hukum tertentu,” tulisnya.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga: Wanita Singapura Siksa Pembantunya hingga Meninggal, Kini Berat Badanya Hanya 24 Kg

Sementara itu, PSE Privat itu termasuk:

- Perdagangan barang dan/atau jasa (E-Commerce)

- Layanan transaksi keuangan (Mobile banking, dll)

- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data (Streaming online film, dll)

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram @jabarsaberhoaks


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah