Tak Perlu Antre! Kini Buat SIM Bisa Dilakukan Secara Online dengan Aplikasi SINAR

- 14 April 2021, 05:16 WIB
Peresmian aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional) di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa 13 April 2021.
Peresmian aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional) di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa 13 April 2021. /Polri/

PR PANGANDARAN -  Polri kini hadirkan inovasi terbaru untuk memudahkan pelayanan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang tak perlu antre ke kantor polisi.

Polri sebagai pelayan masyarakat melakukan transformasi digital untuk memudahkan masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM secara online.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi layanan pembuatan dan perpanjangan SIM online dengan nama "Digital Korlantas Polri", Selasa 13 April 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Dilantik Januari, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dikabarkan Mengundurkan Diri, Ini Faktanya

Di tengah pandemi Covid-19, terobosan ini hadir sebagai solusi agar tidak terciptanya pelanggaran protokol kesehatan, di mana sebelumnya membuat SIM harus berdesak-desakan tanpa menjaga jarak.

Aplikasi SINAR ini diharapkan menjadi jawaban atas carut-marutnya pembuatan SIM di Indonesia.

Karena prosedur yang sulit serta banyak tahapan yang harus dilalui pemohon SIM membuat banyak masyarakat tidak mempunyai SIM.

Baca Juga: Hukum Memakai Minyak Wangi di Bulan Ramadhan, Tidak Batalkan Puasa Tapi Bersifat Makruh

Dengan akses smartphone Android maupun IOS, aplikasi SINAR dapat diakses di perangkat yang mempunyai koneksi internet untuk mengakses layanan SINAR.

"Ini juga menjadi penting terkait pelayanan kepolisian Polri khususnya lalu lintas sebagai etalase terdepan Polri yang ada di lapangan tentunya akan sering berinteraksi dengan masyarakat," ujar Listyo saat peluncuran aplikasi SIM Online secara virtual melalui kanal Youtube NTMC Polri, Selasa 13 April 2021.

Adanya aplikasi digital Polri, membuat polri berhasil merubah pelayanan yang sebelumnya dilakukan konvensional kini beralih dengan teknologi digital.

Baca Juga: Ogah Tampil Girly dengan Motif Bunga, Zaskia Adya Mecca Terkejut Dipasangi Bunga Kering: Macem Akar Aja!

Dalam aplikasi tersebut, masyarakat yang akan melakukan pembuatan atau perpanjang SIM diharuskan melakukan pendaftaran dengan mengisi nomor handphone, alamat email, NIK, nama lengkap, dan verifikasi wajah dengan teknologi biometric.

Dengan hadirnya aplikasi ini, membuat masyarakat sadar akan mempunyai SIM untuk melengkapi surat-surat yang harus dibawa ketika bepergian dan memiliki rasa tenang karena taat berlalu lintas.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x