PR PANGANDARAN - Sekelompok pengguna PlayStation dilaporkan mengajukan gugatan kepada perusahaan konglomerat Jepang Sony atas dugaan monopoli penjualan game digital untuk konsolnya.
Mereka mengklaim bahwa keputusan Sony pada tahun 2019 membuat monopoli yang tidak adil.
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari NME, gugatan yang diusulkan oleh Caccuri v. Sony Interactive Entertainment LLC, telah diajukan pada 5 Mei di Pengadilan Distrik AS San Francisco.
Baca Juga: Joanna Alexandra Kehilangan Raditya Oloan, Yosi Project Pop: Mereka Itu seperti Romeo dan Juliet
Sony mengeluarkan keputusan untuk menghentikan pengecer pihak ketiga dari menjual kode digital untuk game PlayStation.
Menurut laporan, pengecer yang dimaksud termasuk raksasa seperti Amazon, Walmart, dan Best Buy.
"Monopoli Sony memungkinkan untuk menetapkan harga yang kompetitif untuk game PlayStation digital, yang secara signifikan lebih tinggi daripada fisik mereka yang dijual di pasar retail yang kompetitif," kata seorang konsumen.
Baca Juga: Wanita Singapura Terpaksa Melahirkan di Penjara Setelah Aniaya Pembantu
Gugatan itu juga menuduh bahwa dengan mencegah pengecer pihak ketiga untuk menjual kode game ini.
Artikel Rekomendasi