Berlaku Hari Ini, Aturan Baru Google Bisa Hapus Akun Tanpa Izin Pengguna

- 1 Juni 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi, mulai berlaku hari ini, simak aturan baru Google bisa hapus aku tanpa izin pengguna, termasuk Gmail dan Google Drive.
Ilustrasi, mulai berlaku hari ini, simak aturan baru Google bisa hapus aku tanpa izin pengguna, termasuk Gmail dan Google Drive. /Unsplash/Solen Feyissa

PR PANGANDARAN - Sebuah aturan baru datang dari Google yang berlaku hari ini, bahwa mereka akan berhak untuk menghapus akun Gmail, Google Photo, dan Google Drive tanpa memerlukan izin dari pengguna terlebih dahulu.

Sedangkan aturan baru Google yang berlaku 1 Juni ini tertuju pada pengguna Gmail, Google Photo, dan Google Drive. Bahkan, sudah terlebih dahulu diberitahu kepada pengguna yang belum memakai akun mereka selama berbulan-bulan.

Sebagai informasi, akhir tahun lalu adalah pertama kali bagi Google mengirimkan peringatan, menjelaskan adanya perubahan persyaratannya untuk memungkinkan perusahaan menghapus akun tanpa membutuhkan izin dari pengguna.

Baca Juga: Geger Satu Tiongkok, Anak TK Ini Dipaksa Makan Kotoran Manusia Gegara Alasan Remeh

Artinya, aturan baru Google itu akan memengaruhi siapa pun yang memiliki akun Gmail, Google Drive, atau Google Photo dan dapat melihat semua datanya langsung menuju ke tempat sampah digital.

"Kami ingin mengumumkan kebijakan penyimpanan baru untuk para pemilik akun Gmail, Google Drive, dan Google Photo yang menjadikan kami sejalan dengan praktik industri. Semua konten Anda dapat dihapus," katanya, dikutip dari Express.

Namun, Anda tidak perlu panik setelah mendapatkan email dari Google seperti yang tertera di atas.

Pasalnya, selama Anda menggunakan akun Google secara teratur, maka akun Anda tidak akan terpengaruh oleh perubahan baru ini.

Baca Juga: Merayakan Hari Lahir Pancasila di 1 Juni, Segera Tonton 5 Film Bertema Persatuan Bangsa

Google menerapkan kebijakan yang diperbarui dalam upaya untuk membersihkan server dari akun dan file yang tidak aktif selama beberapa tahun.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x