Bupati Mukomuko Minta Game Online PUBG Diblokir, Kominfo Masih Pertimbangkan Permintaan

- 25 Juni 2021, 18:39 WIB
Ilustrasi game online PUBG yang diusulkan untuk diblokir Kominfo
Ilustrasi game online PUBG yang diusulkan untuk diblokir Kominfo /Instagram/@pubgmobile

PR PANGANDARAN - Game online PUBG (Player Unknown's Battlegrounds) kini tengah menjadi sorotan, pasalnya Bupati Mukomuko Sapuan meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir game tersebut.

Hingga kini pihak Kementerian Kominfo masih mengkaji permintaan Bupati Mukomuko agar PUBG dan game sejenisnya diblokir.

PUBG merupakan salah satu game online yang kini tengah populer untuk pengguna ponsel maupun komputer.

Baca Juga: Nasib Rezky Aditya Jika Ketahuan Selingkuh Hamili W di Jejak Digital yang Beredar, Citra Kirana: Selesai

Menurut juru bicara Kominfo Dedy Permadi, mengatakan bahwa pihaknya akan memproses semua permohonan pemblokiran game online tersebut.

"Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Dedy Permadi, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara News, pada Jumat, 25 Juni 2021.

Ia menjelaskan bahwa permohonan pemblokiran tersebut harus sesuai dengan regulasi dan dilaksanakan dengan hati-hati.

Baca Juga: SF9 Siapkan Teaser Album Baru 'Turn Over' dengan Tampilan Serba Putih

"Sehingga harus dilaksanakan secara hati-hati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata juru bicara Kominfo.

Ia mengatakan bahwa pemblokiran platform digital termasuk aplikasi game online telah diatur dalam peraturan undang-undang yang berlaku.

Tertuang dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga: Musisi Armand Maulana Berduka Atas Meninggalnya Sahabat Ustaz Yusuf Mansur: Innalillahi

Dalam peraturan tersebut Kominfo berhak memblokir game online apabila mengandung muatan yang dilarang sesuai aturan yang berlaku.

Kemudian permohonan pihak yang berkepentingan harus diajukan melalui kanal pengaduan yang telah ditetapkan, yang sudah diatur dalam peraturan tersebut.

Adapun game yang diadukan oleh bupati yakni PUBG, Free Fire, Mobile Legends dan Higgs Domino yang diakses melalui ponsel maupun komputer.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x