Berapa Denda TikTok, Snapchat, dan Twitch Jika Melanggar Ketentuan Konten Berbagi Video?

- 10 Oktober 2021, 12:30 WIB
Berikut denda untuk Tiktok, Snapchat, dan Twitch jika terbukti melanggar ketentuan konten berbagi video.
Berikut denda untuk Tiktok, Snapchat, dan Twitch jika terbukti melanggar ketentuan konten berbagi video. /Pixabay/antonbe

PR PANGANDARAN – Aplikasi berbagi video seperti Tiktok, Snapchat, dan Twitch tentu mempunyai aturan ketat dari lembaga pengembang, namun yang perlu kita ketahui adalah terkait harga dendanya jika mereka melanggar konten berbagi video.

Sebagai pengguna dari aplikasi berbagi konten video tersebut, tidak ada salahnya kita mengetahui berapa harga denda Tiktok, Snapchat, dan Twitch jika melanggar aturan berbagi yang telah ditetapkan.

Ofcom adalah organisasi pengembang yang membatasi platform berbagi video supaya tidak disalahgunakan oleh pengguna pada umumnya.

Baca Juga: Aplikasi Twitch Diretas Hacker, Data Gaji Streamer Dikabarkan Bocor Ke Publik

Pihaknya telah mengeluarkan panduan baru untuk platform berbagi video (VSP) termasuk TikTok, Snapchat, dan Twitch.

Panduan itu adalah tentang bagaimana mereka harus melindungi penggunanya dari konten online yang berbahaya.

Dalam kasus pelanggaran paling serius terhadap sepuluh tindakan yang ditetapkan dalam undang-undang, layanan berbagi video dapat ditangguhkan atau dibatasi di Inggris bahkan di Indonesia.

Baca Juga: Gadis di TikTok Ini Akui Nikahi Ayah Sang Pacar karena Ibunya Meninggal: Aku Tak Ingin Dia Sedih

Ofcom mengatakan bahwa 70% dari semua pengguna telah melaporkan terpapar bahaya secara online.

Hal itu disebabkan adanya konten kebencian yang paling banyak ditemui oleh hampir sepertiga pengguna (32%), sementara lebih dari seperlima pengguna (21%) telah menemukan konten rasisme.

Aturan hanya berlaku untuk konten video dan tidak akan menyertakan komentar rasisme atau gambar.

Baca Juga: Cek Fakta: Video TikTok Ini Sebut Roy Kiyoshi Meninggal Dunia, Simak Faktanya

Itu juga tidak akan mencakup layanan berdasarkan permintaan seperti Amazon Prime atau Now TV yang diatur secara terpisah karena hanya platform yang memungkinkan pengguna untuk mengunggah dan berbagi video yang akan berada di bawah aturan tersebut.

Panduan baru ini merupakan hasil dari undang-undang Eropa yang menjadi hukum Inggris setelah Brexit, tetapi akan digantikan oleh RUU Keamanan Online Inggris yang saat ini sedang dikaji parlemen.

Regulator komunikasi memiliki kekuatan untuk memungut denda hingga £250,000 poundsterling atau sekira Rp4,8 miliar jika perusahaan tidak menangani konten yang berkaitan dengan terorisme, pelecehan anak, atau rasisme.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Sky


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x