PR PANGANDARAN – Pemerintah Indonesia akan memperketat penggunaan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat seluler yang ada di Indonesia.
Pada Selasa 15 September, Pemerintah Indonesia mulai resmi memberlakukan pengendalian IMEI untuk semua perangkat telekomunikasi HKT atau singkatan dari handphone, komputer genggam, dan komputer tablet.
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari AntaraNews, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalu IMEI.
Baca Juga: Desakan Rapat Luar Biasa akibat Covid-19, Korsel Tunda Festival Film Busan, Ini Jadwal Resminya
Pemberlakukan kebijakan tersebut diberlakukan mulai Selasa, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.
Kebijakan pemerintah terkait pengendalian IMEI tersebut melibatkan berbagai pihak yakni pemerintah hingga swasta.
Dari pihak pemerintah yang ikut terlibat dalam kebijakan tersebut yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Kepergok Petik atau Jual Bunga Edelweis, Simak Sanksi Tegas Pemerintah, Termasuk Denda Rp 100 Juta
Sedangkan dari pihak swasta yang mendukung kebijakan tersebut meliputi seluruh operasional telekomunikasi seluler.
Dalam pernyataan bersama pada Selasa 15 September 2020 malam, pemerintah mengatakan, “Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler,”.
Artikel Rekomendasi