Ini yang Harus Anda Lakukan Jika Menemukan Pohon atau Tali Layangan yang Menyentuh Kabel Listrik

- 28 Juni 2022, 09:15 WIB
Petugas PLN akan segera melakukan pemangkasan atau penebangan pohon ketika sudah membahayakan arus listrik.
Petugas PLN akan segera melakukan pemangkasan atau penebangan pohon ketika sudah membahayakan arus listrik. /

Baca Juga: Jadwal ANTV Selasa 28 Juni 2022, ada Ajian Ratu Laut Kidul dan Mega Bollywood: Judwaa 2

Salahsatu sasarannya, pepohonan di sekitar tiang listrik yang perlu dilakukan pemangkasan dan penebangan karena sudah melewati jarak batas aman.

Untuk diketahui, posisi aman jarak Jaringan Tegangan Menengah (JTM) dengan pepohonan atau bangunan di bawahnya adalah kurang lebih 3 meter.

Bagi Anda sebagai anggota masyarakat, jangan ragu untuk melapor ketika menemukan kondisi membahayakan, karena penanganan ROW sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada SUTT, SUTET dan SUTT Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.

Dalam Permen itu dijelaskan, ROW atau ruang bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor SUTT, SUTET, atau SUTTAS.

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Joji - Glimpse of Us, Lagi Viral di TikTok Instagram 'Cause sometimes I look in her eyes'

Di sepanjang saluran listrik tersebut tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi SUTT, SUTET, dan SUTTAS.***

Halaman:

Editor: Atep Abdilah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x