PEMERINTAH Daerah bisa mendapatkan hibah khusus untuk penanganan COVID-19, Berdasarkan PMK No. 46/2020. . Alokasi hibah penanganan pandemi COVID-19 per daerah ditentukan berdasarkan prioritas nasional, sebaran bencana, dan dampak pandemi, serta pertimbangan lainnya. . Berikut infografis mekanisme penganggaran hibah untuk penanganan pandemi COVID-19. ----------------------------------------------------------------------- Subscribe kanal Youtube Pikiran Rakyat https://www.youtube.com/channel/UCPvi3d3MAILSVKRIU_1Mnkg untuk dapatkan update mengenai berita dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita. ----------------------------------------------------------------------- Laman: www.pikiran-rakyat.com https://www.facebook.com/pikiranrakyatonline/ https://twitter.com/pikiran_rakyat https://www.instagram.com/pikiranrakyat/ -----------------------------------------------------------------------