6 Karyawan Holywings Ditetapkan Tersangka Buntut Promo Alkohol Berbau SARA, Dijerat Pasal Berlapis

25 Juni 2022, 03:07 WIB

Tempat hiburan Holywings tengah menjadi perbincangan hangat buntut kasus promosi alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria yang diunggah via media sosial beberapa hari ke belakang. . Polres Metro Jakarta Selatan lantas turun tangan menyelidiki kasus Holywings yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) itu. Dari hasil penyelidikan, Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Budhi Herdi mengatakan pihaknya telah menetapkan enam tersangka yang diketahui bekerja di Holywings BSD, Tangerang Selatan. . Budhi memaparkan keenam tersangka merupakan Direktur Kreatif berinisial EJD (27), Head Tim Promotion berinisial (NDP), EA (27) sebagai admin tim promosi, AAM (25) admin tim promosi yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif, DAD (27) desain grafis, dan (AAB) 25 selaku sosial media officer. . Penyidik kemudian menjerat keenam tersangka dengan pasal berlapis, yakni tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan kegaduhan di kalangan rakyat. Kedua, pasal yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. . Dan terakhir, UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Menurut Budhi, motif para tersangka membuat konten promo tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai Holywings yang masih sepi. . Adapun terkait kasus tersebut, polisi telah menyita beberapa barang bukti berupa satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk, satu buah laptop, dan tangkap layar (screenshot) konten yang diunggah akun resmi Holywings. (PR) . Yudianto Nugraha/PRMN Vid. Editor: Indra Gusti/PRMN

Video Lainnya

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x