IHSG Alami Koreksi, BEI akan Kembali Berlakukan Perdagangan Short Selling di Februari 2021

- 30 Januari 2021, 10:20 WIB
Bursa Efek Indonesia.
Bursa Efek Indonesia. /Dok. idx.co.id

PR PANGANDARAN – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah dengan kembali membuka perdagangan efek secara margin atau short selling bulan Februari 2021.

Hal ini dikarenakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam enam hari berturut-turut mengalami koreksi.

Padahal, short selling beberapa kali dilarang oleh BEI karena terlalu berisiko. IHSG pernah tertekan dengan adanya short selling.

Baca Juga: TangkapPermadiArya Trending, Susi Pudjiastuti: Tenggelamkan Semua Bermulut Ngoceh!

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari IDX Channel, BEI pernah melarang perdagangan saham secara short selling pada Oktober 2008.

Dilarangnya short selling, karena kondisi pasar global dan regional saat itu tidak stabil dengan ketidakpastian yang tinggi.

Pada periode Agustus 2015, saat itu IHSG semakin tertekan bahkan anjlok 20,34% dan berada pada level terendah dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga: Terus Jalin Kerja Sama, Big Hit, Naver, dan YG Entertainment akan Bangun Tempat Konser hingga 7 Lantai

Akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI mengambil langkah dengan mengeluarkan aturan larangan melakukan transaksi secara short selling.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Laksono Widodo mengatakan, BEI akan menerbitkan daftar saham yang memenuhi syarat short selling.

Untuk diketahui, short selling merupakan bentuk transaksi yang digunakan investor dengan meminjam dana untuk melakukan penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan bisa membeli pada saat harga sahamnya turun.

Baca Juga: Kini Sukses, Herjunot Ali Akui Pernah Jualan Koran hingga Cari Makanan Bekas di Tempat Sampah

"Belum ada yang punya izin short selling atau memberikan layanan short selling sampai saat ini. Perlahan-lahan, memasuki era normal transaksi saham dan tidak banyak juga transaksi short sell di BEI, karena pinjam meminjam saham itu masih belum umum di BEI,” ucap Laksono, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari IDX Channel, Sabtu, 30 Januari 2021.

Laksono mengungkapkan, BEI juga masih dalam pembicaraan terkait dengan besaran nilai transaksi short selling dan aturan terkait dengan auto rejection.

Ia juga menjelaskan, kedepannya akan ada sustainable level indeks pada awal tahun ini. Meski demikian, aturan ini masih digodok bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Short sell selama sesuai peraturan (tidak naked short sell, sesuai dengan list margin) akan diperbolehkan," pungkas Laksono.***

 

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: IDX CHANNEL


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah