Pekerja Indonesia Lecehkan Perawat Malaysia, Ini Pembelaan Diri Disampaikan dalam Sidang: Saya Mau ...

- 29 Januari 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi perawat yang menangani pasien covid-19.
Ilustrasi perawat yang menangani pasien covid-19. /ANTARA

PR PANGANDARAN –  Seorang pekerja Indonesia dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena melecehkan perawat berusia 23 tahun di sebuah rumah sakit di Kuching, Sarawak,Malaysia.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Wolrd of Buzz, dietahui bahwa perawat berusia 23 tahun itu merawat pria yang mengidap penyakit leptospirosis.

Untuk diketahui leptospirosis merupakan penyakit sejenis infeksi darah. Ia kemudian mulai mendapatkan perawatan pada 9 Agustus 2020.

Baca Juga: Masuki Bulan Pertama 2021, Indonesia Alami 77 Kali Gempa, BMKG: Tidak Normal Untuk Aktivitas Gempa

Pria berusia 52 tahun yang diketahui bernama Kusno itu menyentuh area pribadi perawat.

“Saya ingin ini,” katanya menyentuh area pribadi perawat yang tengah mempersiapkan perawatan untuknya.

Perawat tersebut kemudian bertanya kepada pelaku dan rupanya ia kembali mengulangi perbuatannya.

Akibatnya perawat tersebut melarikan diri dan meminta bantuan rekan-rekannya.

Baca Juga: Kakak Hengky Kurniawan Meninggal Dunia, Sonya Fatmala: Karena Covid-19, Tidak Ada Sakit Bawaan

Kusno kemudian ditangkap pada 18 Agustus dan awalnya ia mengaku tidak bersalah saat tampil di pengadilan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x