Terungkap! Artis ST dan MA Pasang Tarif Rp30 Juta, Begini Sistem Bagi Untung dengan sang Mucikari

27 November 2020, 13:22 WIB
Mucikari Kasus Dugaan Prostitusi Online Menjerat Artis MA dan ST Sudah 1 Tahun Beraksi /PMJnews

PR PANGANDARAN - Publik dikagetkan dengan mencuatnya sebuah kabar miring baru-baru ini yang datang dari dunia hiburan Tanah Air.

Polisi merilis adanya kasus dugaan prostitusi online yang menjerat dua artis dan selebgram, yaitu ST usia 27 tahun dan MA usia 26 tahun.

Keduanya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara bersama seorang mucikari dan pelanggan.

Baca Juga: Unggah Foto Liputan saat Masih Muda, Najwa Shihab Banjir Pujian Warganet: Mirip Lisa BLACKPINK!

Polisi mengungkapkan bahwa pelanggan tersebut bersedia membayar ST dan MA masing-masing dengan harga Rp30 juta.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menyampaikan temuan tersebut dalam jumpa pers di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 27 November 2020.

Sudjarwoko mengungkapkan bahwa masing-masing dari artis dan selebgram itu memasang tarif yang cukup besar untuk sekali kencan.

Baca Juga: Foto Selfie Bareng Jenazah Maradona, Petugas Ini Diserang Fans: Dia Harus Mati, Pergi dari Argentina

Artis dan Selebgram ST serta MA, lanjut Sudjarwoko, mematok tarif dirinya dengan harga Rp 30 juta. Harga tersebut ternyata di luar dari yang dipatok oleh sang mucikari.

Pasalnya, mucikari tersebut menurut Sudjarwoko menawarkan tarif yang lebih tinggi kepada pelanggan.

"Untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita mematok harga Rp30 juta, satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp30 juta," tutur Sudjarwoko, seperti dilansir Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News pada Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Sebelum Meninggal Akibat Covid-19, Bupati Situbondo Sempat Berpesan untuk Rakyat Lewat Sekretarisnya

Tarif yang dipasang untuk melakukan hubungan threesome ini, Sudjarwoko mengatakan bahwa mucikari mematok harga Rp110 juta dengan Rp50 juta untuk dirinya setelah dipotong Rp30 juta untuk ST dan MA.

"Tarif sebesar Rp110 juta dimana dari Rp110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua orang Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari," ungkapnya.

Sang pelanggan pun rela merogoh koceknya dalam-dalam sebesar Rp 110 juta demi bisa 'menikmati' kencan bersama kedua artis dan selebgram tersebut.

Baca Juga: Gaya Luna Maya Pertama Kali Naik Bus di Bali Jadi Sorotan Warganet: Keren, Kaya di Luar Negeri

Terlebih, Sudjarwoko melanjutkan, bahwa sebelum melakukan kencan, pelanggan terlebih dahulu harus membayarkan uang DP sebesar Rp60 juta.

Diketahui ebelumnya, polisi telah mencidu empat orang terkait dengan kasus dugaan prostitusi online di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara.

Polisi menangkap ST dan MA beserta seorang mucikari dan seorang pelanggan pada Jakarta Utara pada Rabu malam, 25 November 2020.

Baca Juga: Bak Kembar! 10 Artis Indonesia Ini Miliki Wajah Sangat Mirip dengan Bintang Korea, Termasuk Iqbaal

Kemudian polisi juga telah mengungkap bahwa mucikari tersebut ternyata ada dua orang yang merupakan pasangan suami istri.

Atas perbuatannya tersebut, kedua orang mucikari berinisial AR dan CA yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler