Selain Gegara Nonton Video Porno, Pelaku Eksibisionisme ke Istri Isa Bajaj Juga Mabuk

22 Januari 2021, 13:21 WIB
Tersangka pelaku eksibisionis terhadap istri Isa Bajaj telah tertangkap oleh Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur. /Instagram.com/@isa_bajaj

PR PANGANDARAN - Seorang pria berinisial Y yang terciduk melakukan eksibisionisme terhadap istri komedian Isa Bajaj akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan Kepolisian Sektor Duren Sawit, Jakarta Timur, Kompol Rensa Sastika Aktadivia pelaku sempat menonton video porno lalu mabuk.

Sedangkan keterangan Isa Bajaj menyebutkan pria tersebut sengaja memanjat pagar dan menunjukkan kemaluannya kepada sang istri.

Baca Juga: 2 Kali Beraksi, Pelaku Eksibisionisme ke Istri Isa Bajaj Ngaku Baru Nonton Video Porno

Geram dengan perilaku sang pelaku Isa Bajaj lantas melaporkan sang pelaku kepada pihak berwajib.

Menindaklanjuti laporan dari Isa Bajaj, Rensa lantas memberikan keterangan resmi penyebab pria tersebut melakukan hal tersebut.

"Tersangka sudah 48 tahun belum memiliki pasangan. Dia terpengaruh minuman beralkohol dan baru saja menonton film porno," kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Sastika Aktadivia dalam konferensi pers di Mapolsek Duren Sawit, Kamis.

Baca Juga: Tanggapi Sanksi Tiongkok ke Pompeo, AS Sebut Kontradiktif dan Dua Partai Harus Kecam Itu!

Rensa mengatakan penangkapan tersangka berhasil dilakukan berdasarkan ciri fisik pelaku yang sempat terekam kamera pengawas CCTV saat beraksi melakukan eksibisionis di Jalan Ramayana Komplek Abadi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Ahad

Berbekal keterangan gambar tersebut polisi melakukan pelacakan menggunakan sistem teknologi informasi (TI).

"Dengan bantuan TI berhasil kami dapatkan identitas terduga pelaku, lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan," katanya.

Baca Juga: Harapan Trump Patah, AS Kembali Bergabung dengan WHO dan Siap Salurkan Vaksin Covid-19

"Saat itu timbul birahi dan ditambah nonton video porno sehingga ingin melampiaskan nafsunya," jelas Rensa.

Lebih lanjut, pelaku yang didakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman pidana 10 tahun penjara mengaku baru dua kali beraksi.

"Baru dua kali saya (beraksi), di Jalan Ramayana sama Cipinang Elok. Yang kemarin itu kebetulan pas lewat, saya tidak tahu itu istri artis. Yang penting perempuan aja," katanya.***

 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler