Rio Reifan Kembali Diciduk Polisi ke Empat Kalinya Terkait Narkoba

20 April 2021, 12:15 WIB
Artis Rio Reifan Kembali Diciduk Polisi, Sudah 4 Kali Terseret Kasus Penyalahgunaan Narkoba. /Antara Foto/Fakhri Hermansyah/

 

PR PANGANDARAN - Aktor Rio Reifan kembali diciduk polisi atas kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bahwa benar aktor Rio Reifan telah diamankan kepolisian pada Senin 19 April 2021 di kawasan Jalan Otista, Jakarta Timur.

"Benar artis berinisial RR atau Rio Reifan karena sabu. Dia diamankan oleh Polres Jakarta Pusat di rumahnya di Jalan Otista, Jakarta Timur," ujar Yusri yang dikutip dari PMjNews oleh Pikiranrakyat.pangandaran.com pada Selasa, 20 April 2021.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar PIP 2021 SD, SMP, SMA dan Dapatkan Rp1 Juta untuk Bantuan Pendidikan

Rio Reifan nampaknya tidak kapok berurusan dengan polisi. Pasalnya, ini yang ke empat kalinya dia tertangkap akibat kasus narkoba.

"Kalau tidak salah ini yang ke empat kalinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus saat dikonfirmasi pada Senin, 19 April 2021.

Dilansir dari Antara Sebelumnya, tersangka kerap kali keluar masuk jeruji besi. Diketahui, pada 2015 silam, Rio Reifan berurusan dengan polisi karena narkoba dan dijatuhi kurungan selama 14 bulan.

Baca Juga: Nathalie Holscher Curhat, Netizen Indonesia Berubah Jadi Ustaz dan Ustadzah Penghakiman

Seakan tidak takut polisi, Rio Reifan kembali ditangkap pada 2017 usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan di Jakarta Barat.

Sebelum ditangkap kali ini, Pria berusia 36 tahun tersebut berurusan dengan polisi 2019 lalu dengan kasus yang sama, dan dijatuhi hukuman 20 bulan penjara.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler